Loading...

Kriteria Calon Pejabat Negara Gubernur Bank Indonesia Dan Komnas HAM

Loading...

Kriteria Calon Pejabat Negara Gubernur Bank Indonesia Dan Komnas HAM


Jika para pemimpin politik dan pejabat negara melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sulit terwujud. Bahkan, sebagian besar rakyat akan hidup menderita. Oleh karena itu, di dalam memilih atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara harus memenuhi kriteria.

Apa yang sesungguhnya diharapkan rakyat sejak dulu sampai sekarang dan sampai masa mendatang? Tentu masyarakat adil, aman, makmur, dan sejahtera, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada pendapat menyatakan bahwa untuk menuju masyarakat adil dan makmur harus ditempuh dengan pembangunan di segala bidang kehidupan.



Syarat Calon Gubernur Bank Indonesia

Dalam melaksanakan fungsinya, Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan gubernur terdiri atas seorang gubemur, seorang deputi gubemur senior, dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubemur senior sebagai wakil.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan gubemur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat, antara lain
  1. warga negara Indonesia;
  2. memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
  3. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi. keuangan, perbankan, atau hukum.

Kriteria Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Kriteria menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang memiliki syarat-syarat, antara lain
  • memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
  • berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
  • berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
  • tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...