Loading...

Kriteria Calon Pejabat Negara Hakim Pengadilan Negeri Dan Hakim Agung

Loading...

Kriteria Calon Pejabat Negara Hakim Pengadilan Negeri Dan Hakim Agung


Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat, antara lain sebagai berikut.
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung atau gerakan Revolusi G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
  5. Pegawai negeri.
  6. Sarjana hukum.
  7. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun.
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.


Untuk diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi, seorang calon di samping memenuhi syarat-syarat di atas, rnasih ditambah persyaratan lain. Persyaratan itu adalah sebagai berikut.
  • Berusia serendah-rendahnya 40 tahun.
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan negeri atau 15 tahun sebagai hakirn pengadilan negeri.

Kriteria Hakim Agung

Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan ideology nasional, kepada Prokiamasi 17 Agustus 1945, serta kepada revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat. penderitaan rakyat.
  4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung dalarn “Gerakan Kontra Revolusi G-30-S/PKI” atau organisasi terlarang lainnya.
  5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai keahlian di bidang hukum.
  6. Berumur serendah-rendahnya 50 tahun.
  7. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai ketua pengadilan tingkat banding atau 10 tahun sebagai hakim tingkai banding.
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Di dalam Pasal 24A UUD 1945, kriteria hakim agung dinyatakan harus memiliki integrasi dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional. dan pengalaman di bidang hukum.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...