Loading...
Kriteria Calon Pejabat Negara Kepala Desa Dan Syaratnya
Pelaksanaan demokrasi bagi rakyat Indonesia bukanlah merupakan sesuatu yang baru. Hal ini dapat kita lihat adanya rapat-rapat desa, pemilihan lurah, pemilihan kepala adat, pemilihan kepala suku, pemilihan umum, dan pemilihan pejabat negara yang sekarang pun masih berlaku.
Jika para pemimpin politik dan pejabat negara melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sulit terwujud. Bahkan, sebagian besar rakyat akan hidup menderita. Oleh karena itu, di dalam memilih atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara harus memenuhi kriteria.
Kriteria Calon Kepala Desa
Kriteria kepala desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G-30-S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya.
- Berpendidikan sekurang-kurangnya SMA atau berpeugetahuan yang sederajat.
- Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun.
- Sehatjasmani dan rohani.
- Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
- Berkelakuan baik, jujur, dan adil.
- Tidak pemah dihukurn penjara karena melakukan tindak pidana.
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam peraturan daerah. Masajabatan kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...