Loading...
Kriteria Calon Pejabat Negara Kepala Daerah
Apa yang sesungguhnya diharapkan rakyat sejak dulu sampai sekarang dan sampai masa mendatang? Tentu masyarakat adil, aman, makmur, dan sejahtera, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada pendapat menyatakan bahwa untuk menuju masyarakat adil dan makmur harus ditempuh dengan pembangunan di segala bidang kehidupan.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ini, antara lain ditentukan oleh partisipasi masyarakat, terutama mental para pemimpin politik. Oleh karena itu, di dalam memilih atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara diperlukan kriteria-kriteria tertentu agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Jika para pemimpin politik dan pejabat negara melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sulit terwujud. Bahkan, sebagian besar rakyat akan hidup menderita. Oleh karena itu, di dalam memilih atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara harus memenuhi kriteria.
Kriteria Calon Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur karenajabatannya adalah sebagai wakil pemerintah. Kepala daerah kabupaten disebut bupati. Kepala daerah kota disebut wali kota. Yang dapat ditetapkan menjadi kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah.
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan ketua pengadilan negeri.
- Berpendidikan sekurang-kurangnya SMA atau sederajat.
- Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
- Tidak pemah dihukurn penjara karena melakukan tindak pidana.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala daerah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...