Loading...

Kriteria Calon Presiden Dan Wakil Presiden Beserta Syaratnya

Loading...

Kriteria Calon Presiden Dan Wakil Presiden Beserta Syaratnya


Menurut Pasal 6 UUD 1945 yang sudah diamandemen, calon presiden dan calon wakil presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan Undang-Undang Negara Republik Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.



Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki syarat sebagai berikut.
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
  3. Tidak pemah mengkhianati negara.
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebaga presiden dan wakil presiden.
  5. Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Terdaftar sebagai pemilih.
  12. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  13. Memiliki daftar riwayat hidup.
  14. Belum pemah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Prokiamasi 17 Agustus 1945.
  16. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pRiana maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan liukum tetap.
  17. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  18. Berpendidikan serendah-rendahnya SMA atau sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G-30-S/PKL
  20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...