Loading...
Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota DPR, DPD, Dan DPRDD Dan Syaratnya
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Warga Negara Republik Indonesia yang berumur 21 tahun atau lebih.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan serendah-rendahnya SMA atau sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Prokiamasi 17 Agustus 1945.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G-30-S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan dokter yang berkompeten.
- Terdaftar sebagai pemilih.
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat calon, juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota. Calon anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon seperti di atas, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Berdomisili di daerah provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah Berdomisili 10 tahun sejak berusia 17 tahun di daerah provinsi yang bersangkutan.
- Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Calon anggota DPD dan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarats yarat seperti tersebut di atas, juga harus mengundurkan din sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...