Loading...

Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomondasi Aspirasi Rakyat

Loading...

Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomondasi Aspirasi Rakyat



Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penentangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unjuk rasa juga dianggap sebagai bentuk dan wujud masyarakat yang merasa kecewa karena pemerintah tidak mengakomodasi aspirasi atau kehendak rakyat. Walaupun tidak diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, unjuk rasa tetap membawa banyak akibat yang merugikan.

Sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan harus disadari dan dilaksanakan oleh semua warga, tanpa kecuali. Hal itu mesti dilakukan semenjak proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sampai dengan pelaksanaan. Bahkan dalam pelaksanaan kita mesti memahami apa yang tersurat dalam undang-undang itu, sekaligus juga ikut mengawasi pelaksanaannya. Semua mi agar tidak terjadi penyelewengan dan pengingkaran terhadap undang-undang.



Perhatikn gambar berikut mi! Kemudian coba pikirkan dan berilah penafsiran terhadap gambar tersebut!

Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan


Peraturan perundang-undangan telah dirumuskan oleh lembaga yang berwenang. Namun, partisipasi
masyarakat sangatlah diperlukan karena peraturan perundang-undangan tersebut diterapkan untuk kepentingan semua warga negara. Wujud peran serta masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan adalah dengan ikut memberi saran dan masukan serta ikut mengoreksi sebuah rancangan undang-undang yang sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Ikut bersikap kritis di sini dimaksudkan apakah rancangan-rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat atau belum.

Sikap kristis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat



Telah dibahas di bagian depan bahwa peraturan perundang-undangan digunakan untuk menjamin keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Peraturan sejalan dengan tata kehidupan sosial masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat. Bagaimana sikap masyarakat? Kita haTus kritis terhadap perundang-undangan tersebut dengan cara, yaitu
  1. mengajukan tuntutan agar peraturan perundang-undangan tersebut direvisi sehingga sejalan dengan aspirasi rakyat,
  2. mengadakan saran/tanggapan kepada lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut,
  3. menyalurkan aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, LSM, atau lembaga politik lain, dan
  4. kalaupun harus melaksanakan unjuk rasa, mesti tetap berpedoman pada UU yang berlaku, bukan malah menambah permasalahan baru.

Dampak perundang-undangan yang tidak mengakoniodasi aspirasi rakyat


Peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat akan membawa dampak bagi masyarakat ataupun pemerintah sendiri. Dampak itu antara lain sebagai berilcut.
  • Terjadi penolakan oleh masyarakat berupa unjuk rasa yang dapat menambah kerawanan sosial.
  • Tidak dipatuhi oleh masyarakat karena mereka merasa tidak mendapat manfaat dan peraturan tersebut atau bahkan merasa dirugikan.
  • Pemerintah akan tidak efektif menjalankan pemerintahan karena tidak mendapat dukungan dan masyarakat.
  • Pembangunan tidak berjalan lancar.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :