Loading...
Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomondasi Aspirasi Rakyat
Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penentangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unjuk rasa juga dianggap sebagai bentuk dan wujud masyarakat yang merasa kecewa karena pemerintah tidak mengakomodasi aspirasi atau kehendak rakyat. Walaupun tidak diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, unjuk rasa tetap membawa banyak akibat yang merugikan.
Sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan harus disadari dan dilaksanakan oleh semua warga, tanpa kecuali. Hal itu mesti dilakukan semenjak proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sampai dengan pelaksanaan. Bahkan dalam pelaksanaan kita mesti memahami apa yang tersurat dalam undang-undang itu, sekaligus juga ikut mengawasi pelaksanaannya. Semua mi agar tidak terjadi penyelewengan dan pengingkaran terhadap undang-undang.
Perhatikn gambar berikut mi! Kemudian coba pikirkan dan berilah penafsiran terhadap gambar tersebut!
Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan telah dirumuskan oleh lembaga yang berwenang. Namun, partisipasi
masyarakat sangatlah diperlukan karena peraturan perundang-undangan tersebut diterapkan untuk kepentingan semua warga negara. Wujud peran serta masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan adalah dengan ikut memberi saran dan masukan serta ikut mengoreksi sebuah rancangan undang-undang yang sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Ikut bersikap kritis di sini dimaksudkan apakah rancangan-rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat atau belum.
Sikap kristis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat
Telah dibahas di bagian depan bahwa peraturan perundang-undangan digunakan untuk menjamin keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Peraturan sejalan dengan tata kehidupan sosial masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat. Bagaimana sikap masyarakat? Kita haTus kritis terhadap perundang-undangan tersebut dengan cara, yaitu
- mengajukan tuntutan agar peraturan perundang-undangan tersebut direvisi sehingga sejalan dengan aspirasi rakyat,
- mengadakan saran/tanggapan kepada lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut,
- menyalurkan aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, LSM, atau lembaga politik lain, dan
- kalaupun harus melaksanakan unjuk rasa, mesti tetap berpedoman pada UU yang berlaku, bukan malah menambah permasalahan baru.
Dampak perundang-undangan yang tidak mengakoniodasi aspirasi rakyat
Peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat akan membawa dampak bagi masyarakat ataupun pemerintah sendiri. Dampak itu antara lain sebagai berilcut.
- Terjadi penolakan oleh masyarakat berupa unjuk rasa yang dapat menambah kerawanan sosial.
- Tidak dipatuhi oleh masyarakat karena mereka merasa tidak mendapat manfaat dan peraturan tersebut atau bahkan merasa dirugikan.
- Pemerintah akan tidak efektif menjalankan pemerintahan karena tidak mendapat dukungan dan masyarakat.
- Pembangunan tidak berjalan lancar.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...