Loading...

Sikap Patuh Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Loading...

Sikap Patuh Terhadap Peraturan Perundang-Undangan



Faktor yang menentukan tegaknya sebuah peraturan adalah kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan tersebut. Kapan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan mulai berlaku dan mengikat umum?

Ada beberapa kemungkinan


  1. Berlaku sejak diundangkan sehingga sejak tanggal pengundangannya mengikat secara umum.
  2. Berlaku setelah diundangkan menurut tanggal yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Berlaku surut sebelum diundangkan sehingga mengikat sejak.tanggal yang disebutkan dalam perundang-undangan.
  4. Bila diantara tiga kemungkinan tersebut tidak dijelaskan maka 30 han setelah diundangkan berlakufictic hokum, artinya masyarakat dianggap telah mengerti adanya peraturan perundang-undangan tersebut sehingga mengikat secara umum.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat mentaati peraturan perundang-undangan, yaitu
  1. masyarakat menaati kareia peraturan itu memang mereka kehendaki,
  2. masyarakat merasa terlindungi dan merasa memperoleh keadilan,
  3. sesuai dengan asjirasi dalam masyarakat, dan
  4. adanya sanksi atau ancaman hukuman.
Sebagai warga negara kita wajib mendukung peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjainin kepentingan masyarakat. Wujud dukungan tersebut adalah dengan bersikap patuh terhadap peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Contoh erilaku patuh terhadap peraturan perundang-undangan adalah
  1. mengendarai sepeda motor dilengkapi dengan SIM dan STNK,
  2. membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  3. tidak mengganggu ketertiban umum, serta
  4. ikut meinilih dalam peinilu bagi yang telah memenuhi syarat.
Tegak tidaknya sebuah peraturan sangat ditentukan oleh partisipasi dan kepatuhan masyarakat, selain harus didukung oleh alat penegak hukum. Dengan deinikian peraturan benar-benar merasa melindungi masyarakat dan menjainin keadilan dalam mewujudkan cita-cita hidup bernegara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :