Loading...
Sikap Positif Terhadap Upaya Menegakkan HAM Oleh Lembaga Perlindungan HAM
Keberhasilan dalam pengungkapan kasus pelanggaran dan penegakan HAM sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Hal mi ditegaskan dalam Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi, “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi daIm perlindungan penegakan, dan kemajuan HAM”.
Pemantauan dan pengungkapan tentang pelanggaran dan penegakan HAM telah banyak dilakukan oleh berbagai lembaga perlindungan HAM, misalnya Komnas HAM, YLBHI, Kontras, dan lembaga swadaya masyarakat lain. Namun, hasilnya belum seperti yang diharapkan. Tanggapan masyarakat sendiri justru terbelah. Ada kelompok yang mendukung dan ada kelompok lain yang tidak mendukung. Sikap masyarakat yang demikian akan menjadi hambatan dalam penegakan HAM.
Agar masyarakat dapat berpartisipasi terhadap upaya-dpaya penegakan HAM oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM maka harus diciptakan suasana yang mendukung. Suasana itu antara lain sebagai berikut.
Penyebarluasan instrumen HAM kepada masyarakat
Setiap orang dan kelompok masyarakat harus memahami, menghayati, dan melaksanakan instrumen HAM. Masyarakat mengerti adanya aturan-aturan HAM dalam UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999, UU No.21 Tahun 2000, serta instrument lain. Mereka harus memiliki kesadaran sehingga bertanggung jawab atas upaya penegakan HAM.
Jaminan penegakan hukum
Keberhasilan pengungkapan kasus pelanggaran HAM sebenarnya sangat bergantung pada itikad dan pemerintah. Sudah semestinya hukum tidak memihak sehingga yang melanggar hukum dapat diadili secara netral.
Jaminan perlindungan hukum
Faktor penghambat penegakan HAM, antara lain kurang adanya jaminan hukum dan keamanan bagi pihak yang terkait. Saksi atau korban tidak berani mengungkapkan kasus yang sebenarnya karena adanya ancamn dan inrimidasi. Bahkan KPP HAM sendiri kadang kala tidak nyaman dalam melakukan tugas pengungkapan kasus pelanggaran HAM. Di sinilah perlunya jaminan perlindungan hukum dan keamanan. Bila ketiga kondistersebut tercipta, maka akan mendorong sikap masyarakat dalam membantu dan mendorong upaya penegakan HAM di Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...