Loading...

Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan

Loading...

Alur Proses Peuyusunan Perundang-Undangan



Secam umum proses penyusunan peraturan pemndang-undangan meliputi beberapa tahap.

Tahap penyusunan rancangan

Pada tahap mi dipersiapkan rancangan perundangan-undangan yang akan dituangkan (UU, perpu, PP atau kepres) oleh lembaga yang berwenang.



Tahap pembahasan

Pembahasan dilakukan oleh lembaga yang berwenang, misalnya DPR.

Tahap pengesahan

Pengesahan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Tahap pengundangan

Agar peraturan perundang-undangan dapat diberlakukan maka harus diundangkan supaya diketahui oleh publik. Peraturan perundang-udangan pusat diundangkan di Lenbaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara. Yang mengundangkan adalah Menteri Sekretaris Negara.

Selanjutnya perlu juga dibahas secara khusus proses penyusunan masing-masing peraturan perundang-undangan.
  • Proses penyusunan undang-undang
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dan dua pihak, yakni
  1. Pemerintah/presiden (Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945) dan
  2. DPR (Pasal 21 UUD 1945).
  • Proses Pembahasan di DPR
  1. Tahap I merupakan Rapat Paripurna yang berisi penjelasan tentang RUU (DPR atau pemerintah)
  2. Tahap II berupa Rapat Paripurna yang berisi pemandangan umum. Bila RUU berasal dan pemerintah, fraksi-fraksi memberi pemandangan umum dan pemerintah mnjawab. Bila RUU berasal dan DPR maka pemerintah yang menanggapi dan komisi DPR menjawab.
  • Tahap pengesahan
RUU yang telah dibahas disahkan bersama antara DPR dan pemerintah menjadi UU (Pasal 20 Ayat 4)
  • Tahap pengundangan yang dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara.
  • Proses penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
Proses penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dijelaskan di dalam Pasal 22 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan, bahwa dalam hak ikhwal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pasal 22 Ayat 2 menyatakan, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Sebaliknya, Pasal 22 Ayat 3 UUD 1945 mengungkapkan bahwa, jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah harus dicabut.

Proses penyusunan perpu meliputi langkah-langkah berikut.
  1. Menteri atau kepala lembaga pemerintah non dephemen mengusulkan kepada presiden perlunya perpu atau atas inisiatifpresiden sendiri.
  2. Presiden menyusun rancangan perpu yang dilaksanakan oleh Sekreta,riat Negara.
  3. Presiden menetapkan perpu.
  4. Diudangkan oleh Menteri Sekretaris Negara dalam Lembaran Negara.
Oleh karena telah diundangkan maka perpu akan berlaku dan mengikat secara umum. Namun, perpu itu harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan seperti diatur dalam UUD 1945. Apabila DPR menyetujui, perpu ditetapkan menjadi undang-undang. Misalnya, Perpü No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 26 Tahun 2000.
  • Proses penyusunan peraturan pemerintah
  • Persiapan rancangan peraturan pemerintah
Menteri atau kepala 1embaga negara non departemen mengajukan usul atau prakarsa kepada presiden. Usul itu kemudian diteliti oleh Sekretariat Negara. Bila diterima dibahas oleh panitia interdepartemen atau antardepartemen.
  • Rancangan PP disampaikan kepada presiden untuk memperoleh pengesahan yang kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
  • Proses penyusunan keppres
  1. Rancangan keppres disiapkan oleh panitia di Sekretariat Negara.
  2. Rancangan keppres tersebut selanjutnya diajukan kepada presiden oleh menteri untuk mendapatkan pengesahan yang akan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Untuk peraturan perundang-undangan lain disusun dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :