Loading...
Lembaga Yang Berwenang Atau Terlibat Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu asas peraturan peundang-undangan adalah asas yuridis yang artinya peraturan perundang-undangan memiliki dasar hukum serta jelas lembaga yang berwenang menyusunnya. Berdasarkan UUD 1945 maka lembaga yang berwenang menyusun peraturan perundang-undangan di tingkat pusat adalah sebagai berikut.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang mempunyai wewenang, yaitu
- mengubah dan menetapkan UUD, dan
- membuat ketetapan-ketetapan MPR.
Wewenang MPR secara tersurat dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi,”Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD”.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan, yaitu
- membentuk undang-undang,
- bersama presiden membahas dan menyetujui rancangan undang-undang, dan
- mengajukan usul rancangan undang-undang.
Kewenangan DPR dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 20 (1), 20 (2), 20A (1), dan 21(1).
Presiden
Presiden memiliki kewenangan, yaitu
- mengajukan rancangan undang-undang (RUU)
- menetapkan peraturan pemerintah
- bersama DPR menyetujui RUU,
- mengesahkan RUU menjadi UU,
- menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), dan
- menetapkan keputusan presiden sebagai konsekuensi presiden sebagai pemegang kekuasaan negara sebagai mana diatur Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945.
Kewenangan presiden dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 4 (1), 5(1 dan 2), 20 (2 dan 4), dan Pasal 22 (1).
Menteri
Para menteri merupakan pembantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing. Konsekuensi dan tugas tersebut para menteri memiliki kekuasaan mengatur sesuai dengan bidangnya. Kewenangan menteri dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah menetapkan keputusan menteri. Dalam UUD 1945 kewenangan menteri mi diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 dan 3.
Lembaga pemerintah nondepartemen
Lembaga pemerinrah nondepartemen merupakan pembantu presiden dalam bidang tugas yang diserahkan kepadanya. Lembaga pemerintah nondepartemen, antara lain adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Kepegawaian Nasional (BAKN), dan Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Dalam menjalankan tugasnya lembaga-lembaga mi juga berwenang menetapkan suatu keputusan.
Direktur jendral departemen
Direktur jenderal memiliki wewenang merumuskan kebijakan departemen atas namanya sendiri. Kebijakan itu berisi rincian secara teknis kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh menteri seperti diatur dalam Keppres No. 44 Tahun 1974.
Badan negara
Badan negara melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya menurut undang-undang. Bank Indonesia, Badan Meteorologi dan Geofisika, dan Pertamina merupakan contoh badan negara. Guna melaksanakan tugasnya badan negara berwenang menetapkan peraturan berupa keputusan.
Di tingkat daerah, pihak yang terlibat atau berwenang dalam menetapkan peraturan penndang-undangan adalah
- DPRD (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten), serta
- Kepala daerah, yaitu gubernur dan bupati/walikota.
Masalah mi diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 tetang Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat id dan Pasal 43 g. Pasal 18 Ayat id berbunyi, DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain bersama sama dengan gubernur, bupati/walikota membentuk peraturan daerah. Pasal 43 g berbunyi, kepala daerah mempunyai kewajiban antara lain mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan perda bersama DPRD.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...