Loading...

Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota KPU Dan Syaratnya

Loading...

Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota KPU Dan Syaratnya


Pelaksanaan demokrasi bagi rakyat Indonesia bukanlah merupakan sesuatu yang baru. Hal ini dapat kita lihat adanya rapat-rapat desa, pemilihan lurah, pemilihan kepala adat, pemilihan kepala suku, pemilihan umum, dan pemilihan pejabv negara yang sekarang pun masih berlaku.

Apa yang sesungguhnya diharapkan rakyat sejak dulu sampai sekarang dan sampai masa mendatang? Tentu masyarakat adil, aman, makmur, dan sejahtera, baik materiil maupun spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada pendapat menyatakan bahwa untuk menuju masyarakat adil dan makmur harus ditempuh dengan pembangunan di segala bidang kehidupan. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ini, antara ‘ain ditentukan oleh partisipasi masyarakat, terutama mental para pemimpin politik. Oleh karena itu, di dalam memilih atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara diperlukan kriteria-kriteria tertentu agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.



Jika para pemimpin politik dan pejabat negara melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sulit terwujud. Bahkan, sebagian besar rakyat akan hidup menderita. Oleh karena itu, di dalam memilih atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara harus memenuhi kriteria.

Kriteria Calon Anggota KPU

Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagai berikut.
  1. Warga Negara Repuhlik Indonesia.
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Prokiamasi l7Agustus 1945.
  3. Mernpunyai integrasi prihadi yang kuat, jujur, dan adil.
  4. Mempunyai koinitmen dan dedikasi terhadap suksesnya peinilu, tegaknya demokrasi dan keadilan.
  5. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem dan proses pelaksanaan peinilu, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki kemampuan kepemimpinan.
  6. Berhak memilih dan dipilih.
  7. Berdornisili dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan basil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan rumah sakit.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  11. Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
  12. Bersedia hekerja sepenuh waktu.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...