Loading...
Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota MPR RI
Pelaksanaan demokrasi bagi rakyat Indonesia bukanlah merupakan sesuatu yang baru. Hal ini dapat kita lihat adanya rapat-rapat desa, pemilihan lurah, pemilihan kepala adat, pemilihan kepala suku, pemilihan umum, dan pemilihan pejabv negara yang sekarang pun masih berlaku.
Apa yang sesungguhnya diharapkan rakyat sejak dulu sampai sekarang dan sampai masa mendatang? Tentu masyarakat adil, aman, makmur, dan sejahtera, baik materiil maupun spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada pendapat menyatakan bahwa untuk menuju masyarakat adil dan makmur harus ditempuh dengan pembangunan di segala bidang kehidupan. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ini, antara ‘ain ditentukan oleh partisipasi masyarakat, terutama mental para pemimpin politik. Oleh karena itu, di dalam memilih atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara diperlukan kriteria-kriteria tertentu agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Jika para pemimpin politik dan pejabat negara melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sulit terwujud. Bahkan, sebagian besar rakyat akan hidup menderita. Oleh karena itu, di dalam memilih atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara harus memenuhi kriteria.
Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan deinikian. syarat untuk menjadi anggota MPR sama dengan syarat untuk menjadi anggota DPR dan/atau DPD. Sebelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripuma MPR. Sumpah janji anggota MPR adalah sebagai berikut.
“Deini Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan niemenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sehaik-haiknya dan seadil-adilnya; hahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sertaperaturanperundang-undangan; hahwa saya akan menegakkan kehidupan yang demokratis serta herhakti kepada bangsa dan negara hahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional deini kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia. Keanggotaan MPR diresinikan dengan keputusan presiden. Peresmian anggota MPR ini sekaligus dengan peresmian anggota DPR dan DPD yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden.
Anggota MPR mempunyai kewajiban
- mengamalkan Pancasila;
- rnelaksanakan UUD Negara RI 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dangolongan:
- rnelaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...