Loading...

Upaya Pemerintah Memberantas Korupsi di Indonesia

Loading...
Menjelang tahun 1960 belum dikenal istilah korupsi, tetapi telah terjadi secara luas penyalahgunaan uang negara oleh oknum-oknum pemerintah. Penyalahgunaan uang negara itu dirasakan amat membahayakan keuangan dan perekonomian negara. Untuk mengatasinya, negara membentuk lembaga Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960. Undang-Undang itu memberi wewenang kepada PUPN seperti halnya wewenang pengadilan, yaitu secara pro iustitia melakukan penahanan badan (gijzeling), penyitaan, dan melaksanakan putusan vang sudah berkekuatan hukum tetap. Tugas dan wewenang PUPN berpedoman pada hukum yang telah ada dan menindak siapa pun yang dianggap telah melanggar hukum vang menjadi kewenangannya, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah tahun 1960. 

Dengan diundangkannya UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka untuk menindak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) mulai merujuk pada hukum acara pidana sebagai rambu-rambunya dan memberi wewenang, kejaksaan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut pelaku. Seiring dengan bukti-bukti yang muncul, ternyata banyak kasus tipikor yang tidak tertangani. akhirnya, negara memperluas wewenang kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor melalui UU No. 28 Tahun 1997. Pendistribusian wewenang kepada pihak kepolisian ini baru dapat diterapkan bagi para tersangka yang telah melanggar UU Tipikor, baik yang terjadi sebelum kewenangan di berikan maupun setelahnya sepanjang belum kadaluwarsa. 

Meskipun negara telah berupaya menjerat pelaku tipikor, namun koruptor mampu memosisikan dirinya sebagai pribadi yang tidak dapat disentuh hukum. Selanjutnya negara membentuk lembaga khusus yang independen sesuai ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan berpedoman pada UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga Negara yang baru dan khusus menangani tipikor tersebut dinamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemilihan para anggota komisi pengawasan pemberantasan korupsi merupakan faktor terpenting yang akan menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi. Jika salah meneliti orangnya, pemberantasan korupsi justru menjadi pelindung para koruptor. Oleh karena itu, pemilihan anggota pengurus dan pemberantasan korupsi diseleksi dengan ketat dan transparan. KPK memerlukan orang-orang yang tidak hanya jujur, tetapi juga berani, baik dalam menghadapi teror maupun maut. Seluruh hidupnya untuk menegakkan kebenaran dan memberantas kejahatan. Selain itu, peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat diperlukan untuk meringankan beban KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang kian luas dan tidak tertangani. 

Upaya Pemerintah Memberantasan Korupsi di Indonesia

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...