Loading...
Melihat beberapa contoh kasus yang terjadi di negara Indonesia, mungkin banyak orang menyatakan "kecewa" sebagai kata yang tepat untuk menyikapi beberapa kasus di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Mengapa demikian? Ketika terpilihnya ketua Hakim Agung pada bulan Mei 2006 yang lalu, masyarakat berharap dapat membongkar kasus korupsi suap di Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tidak memberi jalan keluar. Akan tetapi, MA justru berencana memberikan sanksi terhadap hakim Ad hoc yang melakukan "walk out" saat persidangan kasus korupsi di pengadilan Tipikor karena tidak puas dengan kebuntuan yang dibuat oleh MA.
Contoh lain, pemerintah tidak melanjutkan perkara mantan presiden Soeharto serta kroni-kroninya di pengadilan karena masalah kesehatan. Akibatnya, semua permasalahan ini melukai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, alasan hukum yang menyebabkan perkara di tutup demi hukum adalah tersangka / terdakwa meninggal dunia. Mengusut tuntas kasus ini merupakan agenda utama dari reformasi pemerintah negara RI. Selanjutnya, kasus-kasus seperti ini diikuti oleh para hakim sebagai suatu yurisprodensi.
Begitu pula kasus-kasus yang melibatkan sesama rekan seprofesi. Dengan semangat melindungi korps (espirit de corps) yang berlebihan maka suatu kasus ditutup tanpa bekas (dugaan tak bersalah tak terbukti).
Sebenarnya, yang diinginkan oleh masyarakat adalah bukan kasus orang per orangnya tetapi bagaimana kasus dan suatu peristiwa yang terjadi di pengadilan itu selesai sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah seharusnya membentuk komisi independen yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang punya track record bersih serta memperoleh dukungan dunia internasional agar dapat bekerja lebih efektif. Langkah pemindahan tidak hanya bergantung pada penyidikan dan penuntutan pidana, tetapi harus mencakup kombinasi dari berbagai pengaturan yang saling terkait satu sama lain. Misalnya, kombinasi kode etik, tuntutan hukum yang tegas terhadap pelanggar, perubahan organisasi, dan reformasi kelembagaan. Birokrasi yang tumbuh harus berbasis prestasi (merit system), proses pemerintahan yang mapan dan transparan termasuk kelembagaan politiknya yang kompetitif.
Begitu pula dengan masyarakat sipil, seharusnya menyadari dan membekali diri untuk memperoleh pengetahuan cukup tentang hukum dan politik agar dapat berperan dalam pengambilan keputusan publik dan proses-proses birokrasi. Misalkan saja penanganan korupsi di kantor pajak, korupsi perpajakan berawal dari penentuan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak yang ditentukan bersama aparat pajak dan wajib pajak. Dari jumlah itu, katakan hanya setengahnya yang masuk kas negara, sisanya masuk kantong oknum pajak. Untuk menghentikan peristiwa ini, perlu pengawasan ekstra ketat tiap gerakan aparat pajak. Para pengawas yang bertugas mengaudit tidak boleh kenal secara pribadi dan harus dari luar kantor pajak.
Pola kerjanya dengan meneliti beberapa sampel wajib pajak secara acak yang di bawah otoritas seorang aparat pajak. Wajib pajak itu lebih dulu diyakinkan, dirinya terlepas dari dampak hukum apapun atas laporannya terhadap pengawas (komisi pajak). Penelitian difokuskan pada apakah jumlah uang yang disetorkan ke kas negara sesuai dengan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Apabila di bawah jumlah itu, hampir dapat dipastikan terjadi korupsi. Adili aparat pajak itu, sedangkan wajib pajak yang melaporkan kejahatan dilepaskan dari dampak hukum, termasuk dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan pajaknya pada tahun itu.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...