Loading...
Kesadaran tentang hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu sendiri dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
Sejarah juga mencatat, tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Pada 15 Juni 1215 lahirlah Piagam Magna Charta. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan-bangsawan Inggris itu antara lain memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan, atau dengan cara apa pun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perkembangan berikutnya, Thomas Aquino (1215-1274) menyampaikan ajarannya: "Bahwa hukum dan undang-undang hanya dapat dibuat atas kehendak rakyat, atau oleh seorang raja yang mencerminkan aspirasi rakyat". John Locke (1632-1704) yang menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebutnya status civilis, Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara itu hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Beberapa teori tentang fundering (pendasaran) kekuasaan negara, yang antara lain dikemukakan oleh J.J. Rousseau yang berpendapat bahwa kekuasaan negara itu timbulnya berdasarkan atas suatu persetujuan atau kontrak antara seluruh masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan, yakni segolongan manusia yang dikuasakan menjalankan pemerintahan. Teori ini terkenal dengan sebutan kontrak sosial (1762) yang dianut di Eropa kemudian sampai ke Amerika, sehingga kian meningkatlah pergerakan untuk menjamin dan melindungi hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang asasi itu.
Perintis lainnya dalam perkembangan sejarah hak-hak asasi manusia antara Hobeas Corpus Act tahun 1879 yang menjelaskan tentang perlunya sebuah undang-undang untuk lebih melindungi kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang. Bill of Rights (Piagam Hak-Hak) di Britania Raya tahun 1689, adalah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negara dalam menentukan pergantian raja. Demikian juga Bill of Rights Virginia, di Amerika Serikat, yang disahkan 12 Juni 1776.
Locke dan Rousseau memiliki berpengaruh yang sangat besar bagi gerakan kemerdekaan Amerika dan Revolusi Perancis. Ajaran mereka tersebut dipegang teguh oleh kaum revolusioner di kedua negara itu ketika menetapkan isi Declaration of Rights.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independencenya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tiga belas negara bagian,merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karena mengandung pernyataan "Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan". Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia di Perancis yang berada di Amerika ketika revolusi Amerika meletus, dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de l'homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) tahun 1789. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Perancis. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. Revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar Perancis J. J. Rousseau, Voltaire, Montesquieu yang bersemboyan liberte, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, persaudaraan).
Declaration of Independence di Amerika Serikat tahun 1776 menempatkan Amerika sebagai negara yang mendapat kehormatan pertama dalam sejarah yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendati pun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dahulu memulainya sejak masa Rousseau tersebut. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai "pendekar" hak asasi adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson, dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang Empat Kebebasan, yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni sebagai berikut.
a. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
c. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan-kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Setelah Perang Dunia lI, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. Sidangnya dimulai bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Roosevelt. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia), yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 negara yang hadir dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 abstain dan 2 negara lainnya absen. Berdasarkan Deklarasi HAM tersebut pada tahun 1948 PBB mengeluarkan sebuah konvensi yang menegaskan bahwa genosida merupakan suatu kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang berlaku sejak 12 januari 1952. Genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau etnis tertentu. istilah genosida sering dikaitkan dengan pembunuhan besar-besar yang dilakukan oleh tentara jerman selama Perang Dunia II.
Majelis Umum memproklamasikan pernyataan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia sebagai Suatu Tolok Ukur Umum, yang merupakan hasil usaha rakyat dan bangsa serta menyerukan semua anggota-anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...