Loading...

Sikap Positif Terhadap Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Loading...

Sikap Positif Terhadap Perwujudan Kedaulatan Rakyat


Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” Hal mi mengandung maksud bahwa apabila kita ingin mewujudkan kedaulatan rakyat harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat adalah melalui pemilihan umum.

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta memilih presiden dan wakil presiden. Pemilu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas Iangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.



Sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat, antara lain
  1. mengikuti pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab;
  3. berperan serta dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan BPD;
  4. berperan serta memilih calon presiden dan/atau wakil presiden dalam pemilu;
  5. tidak mengganggu jalannya pemilihan umum;
  6. berperan serta dalam penentuan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. ikut menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional yang diatur oleh suatu pemerintahan, yaitu pemerintah Republik Indonesia. Menurut UU No. 22 Tahun 1999, pemerintah dibedakan sebagai berikut.
  1. Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan RI yang terdiri atas presiden, wakil presiden, beserta para menteri.
  2. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
  3. Pemerintah desa adalah kepala desa atau disebut dengan nama lain dan perangkat desa, serta badan perwakilan desa.
Salah satu asas negara demokrasi adalah adanya partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik wajib tunduk dan patuh terhadap pemerintah yang sah. Pemerintah adalah mulai dan tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi sampai dengan pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah dengan segala peraturannya mempunyai maksud agar kehidupan warganya menjadi lebih baik. Jadi, berhasilnya tugas pemerintah tergantung partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Kita harus mau berperan serta dalam kegiatan pemerintahan di lingkungannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...