Loading...
Penyimpangan Konstitusional Dan Akibatnya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan
Berikut ini adalah penyimpangan konstitusional serta akibatnya bagi kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut.
- Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dan pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara berdasarkan Makiumat Wakil
- Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya, tugas legislatif dilakukan oleh DPR dan tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dilakukan oleh MPR.
- Sistem kabinet presidensial berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Koinite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945, kemudian disetujui oleh presiden. Perubahan itu diumumkan dengan Makiumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 bahwa cabinet presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem kabinet parlementer. Akibat penyimpangan itu adalah kehidupan politik dan pernerintahan tidak stabil.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu itu, antara lain sebagai berikut.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan kepada Konstitusi RIS.
- Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan senat. Akibat penyimpangan itu adalahpersatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi terkotak-kotak.
Periode Berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini adalah berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Akibat penyimpangan itu adalah kekacauan, baik di bidang politik, keamanan, maupun ekonoini sehingga tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang disebabkan oleh sering bergantinya kabinet.
Periode Berlakunya Kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Kegagalan konstituante yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta keselamatan negara ataupun pembangunan nasional sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah dekret presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali UUD 1945.
- Masa Orde Lama
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut.
- Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
- MPRS dengan Ketetapan No.I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul
Penemuan Kembali Revolusi Kita atau yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik lndonesia (Manipol) sebagai GBHN yang bersifat tetap. Akibat penyimpangan itu adalah tidak berjalannya sistem yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan juga telah mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan di bidang ekonomi yang mencapai puncaknya dengan Pemberontakan G-30-S/PKI.
- Masa Orde Baru
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini antara lain sebagai berikut.
- Penyelenggaraan negara yang bersifat otoriter.
- Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
Akibat adanya penyimpangan itu adalah regenerasi kepeinimpinan nasional secara periodik terhambat dan aspirasi masyarakat kurang tersalurkan atau tidak bebas.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...