Loading...

Perkembangan Ketatanegaraan Pada Periode Berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus - 5 Juli 1959)

Loading...

Perkembangan Ketatanegaraan Pada Periode Berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus —5 Juli 1959)


Sebenamya, sejak semula rakyat Indonesia memang menghendaki kesatuan. Hal ini terbukti pada masa RIS timbul demonstrasi dan tuntutan-tuntutan untuk kembali kepada bentuk negara kesatuan. Rakyat berpendapat timbulnya federalisme di Indonesia adalah akibat strategi Belanda untuk memecah belah dan memperlemah kedudukan Republik Indonesia yang masih muda ini. Oleh karena itu, negara Jawa Timur mengusulkan penyerahan tugas-tugas pemerintahannya kepada pemerintah federal berdasarkan Pasal 44 Konstitusi RIS. Padahal, pasal tersebut menyatakan bahwa perubahan daerah suatu daerah hagian, hegitu pu/a niasuk ke dalarn atau nienggabungkan din kepada suatu daerah menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang federal. Berdasarkan usulan negara Jawa Timur tersebut, pemerintah federal mengeluarkan undang-undang darurat yang mengatur penyerahan tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur kepada pemerintah federal.


Tindakan negara Jawa Timur itu diikuti oleh pemerintah negara Pasundan dan negara Sumatera S’elatan. Sementara itu, tuntutan rakyat untuk menghapuskan daerah-daerah bagian yang didirikan di daerah-daerah bekas pendudukan Belanda itu makin mendesak. Mereka menuntut untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Atas desakan-desakan itu, pada tanggal 8 Maret 1950 pernerintah federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dan Wilayah Negara Republik Indonesia Serikat. Berdasarkan undang-undang darurat tersebut, praktis daerah-daerah bagian lainnya menggabungkan diri sehingga Republik Indonesia Serikat hanya terdiri atas tiga negara bagian, yaitu
  1. negara Republik Indonesia;
  2. negara Indonesia Timur;
  3. negara Sumatera Timur.
Namun, keadaan itu belum dapat menghentikan keinginan rakyat untuk kembali ke negara kesatuan. Akhirnya, negara Indonesia Timur dan pemerintah negara Sumatera Timur memberi kuasa kepada pemerintah RIS untuk berunding dengan pemerintah Republik Indonesia mengenai penggabungan tersebut. Pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai suatu kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam sebuah piagam persetujuan.

Piagam persetujuan itu menyatakan bahwa kedua belah pihak menyetujui dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan negara kesatuan sebagai penjelmaan dan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Selanjutnya, dinyatakan bahwa undang-undang dasar negara kesatuan yang akan dibentuk itu dipercepat dengan mengubah Konstitusi Sementara RIS sedeinikian rupa sehingga unsur-unsur Undang-Undang Dasar Republik Indonesia ditambah dengan bagian-bagian yang baik dan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Piagam di atas juga memuat prinsip-prinsip yang akan dicantumkan dalam undang-undang dasar sementara negara kesatuan itu.

Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut.

  1. Senat dihapus
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara terdiri atas gabungan Dewan Perwakilan Rakyat RIS dan Badan Pekerja Koinite Nasional Pusat (BP-KNIP). Apabila ada tambahan anggota, hal itu dilakukan atas penunjukan presiden dan dipert imbangkan lebih jauh oleh kedua pemerintah.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara bersama-sama dengan Koinite Nasional
  4. Indonesia Pusat dinamakan Majelis Perubajian Undang-Undang Dasar yang mempunyai hak mengadakan perubahan-perubahan dalam undang-undang dasar baru.
  5. Kostituante terdiri atas anggota-anggota yang dipilih dengan mengadakan peinilihan umum berdasarkan atas satu orang anggota untuk tiap-tiap 300.000 penduduk dengan memperhatikan perwakilan yang pantas bagi gplongan ininoritas.
  6. Presiden ialah Presiden Sukamo.
  7. Dewan menteri harus bersifat kabinet parlementer.
  8. Untuk jabatan wakil presiden dalam negara kesatuan pemerintah RIS akan mengadakan tukar pikiran lebih lanjut.
Berdasarkan persetujuan tersebut, dibentuk panitia bersama antara Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia untuk menyusun rancangan undang-undang dasar sementara negara kesatuan.

Setelah diterima oleh parlemen RIS serta ditandatangani oleh presiden dan Menteri Kehakiman maka pada tanggal 17 Agustus 1950. undang-undang dasar itu diberlakukan. Undang-undang tersbut diberlakukan melalul Undang-Undang Federal Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam Lembaran Negara No. 56 Tahun 1950. Secara sisternatik, undang-undang dasar sementara itu terdiri atas mukadimah dan 146 pasal.

Bentuk Negara

Menurut Pasal 1 Ayat 1 UUDS 1950, Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Jadi, negara Indonesia berbentuk negara kesatuan dan pernerintahannya berbentuk Repulik.

Sistem Pemerintahan

Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menganut sistem pemerintahan kabinet parlementer.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...