Loading...
Perkembangan Ketatanegaraan Pada Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan UUD 1945 .ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkannya UUD 1945 itu, berarti resinilab Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Sejak itu pula berlaku tata hukum baru, yaitu tata hukum Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Pada periode tersebut telah dirumuskan bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dipakai pada saat itu.
Bentuk Negara
Kita mengenal adanya dua istilah yang berbeda maknanya, yaitu bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara digunakan untuk membedakan antara kesatuan dan serikat aau federasi, sedangkan bentuk pemerintahan dipergunakan untuk membedakan antara republik dan kerajaan. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, artinya bentuk negaranya adalah negara kesatuan, sedang bentuk pemerintahannya adalah republik.
Sistem Pemerintahan
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Hal itu dapat dilihat pada Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 17 UUD 1945 (sebelum diamandemen).
Munculnya Sistem Pemerintahan Parlementer
Menurut Makiumat Wakil Présiden, Koinite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif. Namun, kedudukan menteri masih tetap sebagai pembantu presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, baik sebelum maupun sesudah keluarnya Makiumat Wakil Presiden No. X, menterim enteri tidak bertanggung jawab kepada KNJP sehingga masih mengikuti sistem pemerintahan yang digariskan undang-undang dasar, yaitu sistem yang bercirikan presidensial.
Pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNlPmengusulkan kepada presiden tentang adanya sistem pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen. KNIP mengusulkan hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat pasal yang mewajibkan ataupun melarang para menteri bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat (parlemen) dan meletakkan pertanggungjawaban kepada badan perwakilan rakyat itu. Kedua hal tersebut adalah suatu jalan untuk memberlakukan kedaulatan rakyat.
Akhirnya, presiden menerima baik usul tersebut dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menyatakan bahwa prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri dengan resini diakui. Menteri-menteri menjadi anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, yaitu Koinite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Hal ini berarti terjadi perubahan sistem pemerintahan dan presidensial menjadi parlementer. Sebagai akibat dan perubahan itu, cabinet presidensial yang dipimpin Presiden Sukarno meletakkan jabatan dan diganti oleh kabinet baru yang dipimpin Sutan Syahri,- sebagai perdana menteri.
Namun demikian, selama periode itu sekurang-kurangnya pernah dua kali terjadi perpindahan kekuasaan pemerintah dan tangan perdana menteri kepada presiden. Pertama, pada tanggal 29 Juni 1946 melalui Makiumat Presiden Nomor 1 Tahun 1964 yang berisi, antara lain bahwa berhubung dengan kejadian-kejadian dida1am negeri yang membahayakan negara maka presiden dengan persetujuan kabinet dalam sidang tanggal 28 Juni 1946 mengambil kekuasaan pemerintah sepenuh-penuhnya untuk sementara waktu. Hal itu berlangsung beberapa bulan sampai dengan tanggal 2 Oktober 1946. Setelah keadaan dianggap normal kembali, presiden menunjuk kembali Sutan Syahrir untuk meinimpin kabinet. Kedua, melalui Makiumat Presiden Nomor 6 Tanggal 27 Juni 1947 yang berisi akibat banyaknya serangan yang dilancarkan terhadap perdana menteri yang dianggap lemah dalam menghadapi Belanda.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...