Loading...

Definisi Pengertian Ketahanan Pada Aspek Politik

Loading...
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Perwujudan ketahanan pada aspek politik memerlukan kehidupan politik bangsa yang sehat, dinamis, dan mampu memelihara stabilitas politik.

A. Ketahanan pada Aspek Politik Dalam Negeri

1) Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. 

2) Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Namun perbedaan tersebut tidak menyangkut nilai dasar, sehingga tidak menjurus pada konflik fisik. Di samping itu, timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas harus dicegah. 

3) Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat dan tetap berada dalam lingkup Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. 

4) Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat, dan antarkelompok/golongan dalam masya-rakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
 
B. Ketahanan pada Aspek Politik Luar Negeri 

1) Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar sikap saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, dan memantapkan persatuan bangsa serta keutuhan NKRI.

2) Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang serta antara negara berkembang dan negara maju sesuai kemampuan demi kepentingan nasional. Peran Indonesia dalam membina dan mempererat persabahatan dan kerjasama antarbangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.

Kerjasama dengan negara-negara anggota ASEAN, terutama di bidang ekonomi, Iptek dan sosial budaya terus dilanjutkan dan dikembangkan. Peran aktif Indonesia dalam Gerakan Non Blok dan OKI serta mengembangkan hubungan demi kerjasama antarnegara di kawasan Asia Pasifik periu terus ditingkatkan.

3) Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi, lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar, dan mahasiswa, serta kegiatan olah raga.

4) Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama agar terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional dan menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional dapat diperkirakan secara dini.

5) Langkah bersama negara berkembang dengan negara industri maju untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan melalui perjanjian perdagangan internasional serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.

Definisi Pengertian Ketahanan Pada Aspek Politik

6) Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui penggalangan, pemupukan solidaritas, kesamaan sikap, serta kerjasama internasional dalam berbagai forum regional dan global.

Peran aktif Indonesia dalam perlucutan senjata, pengiriman serta pelibatan pasukan perdamaian, dan penyelesaian konflik antar bangsa perlu terus ditingkatkan. Upaya restrukturisasi PBB terutama Dewan Keamanan agar efektif, efisien, dan demokratis harus terus dilaksanakan.

7) Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh agar mereka dapat menjawab tantangan tugas yang mereka hadapi. Selain itu, aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya perlu ditingkatkan.

8) Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan melindungi hak-hak warga negara Republik Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.




Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...