Loading...
Pengertian Kebenaran Dan Keadilan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebenaran berarti keadaan yang cocok dengan keadaan yang sesungguhnya, sedangkan menurut Prof Dr. Drs. Notonagoro, S.H., berarti sesuai dengan kenyataannya.
Jadi kebenaran pada pokoknya merupakan keadaan yang sesuai dengan kenyataannya. Dan suatu tindakan yang benar merupakan perbuatan yang sesuai dengan norma, nilai, dan peraturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Norma-norma yang hidup dalam masyarakat yaitu norma hukum, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta norma agama. Oleh karenanya dalam bertindak dan berperijaku kita harus mendasarkan pada norma-norma tersebut, sehingga perbuatan dan tindakan kita selalu benar dan berada pada jalur yang benar.
Arti keadilan menurut WJ.S.Poerwadarminta adalah tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Menurut KBBI, berarti sifatperbuaian, perlakuan yang adil. Jadi keadilan dapat diartikan sebagai perlakuan atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain itu.
Dalam pengertian keadilan terkandung makna untuk melaksanakan hak dan kewajiban tanpa mengalami atau adanya paksaan sehingga masing-masing pihak mendapat kesempatan yang sama dalam memberi hak dan menerima kewajiban yang selaras.
Sumber Pustaka: Piranti
Loading...