Loading...
Pengertian Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal atau sering disebut juga demokrasi parlementer diterapkand di Indonesia sejak dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer adalah suatu sistem pemerintahan yang mentri-mentrinya bertanggung jawab kepada parlemen (badan perwakilan rakyat/DPR). Penerapan sistem ini sebenernya tidak sesuai dengan UUD 1945, karena berdasarkan UUD 1945 sistem pemerintahan yang harus diterapkan di Indonesia adalah sistem kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial adalah sistem pemerintahan dimana kabinetnya (mentri-mentrinya) bertanggung jawab kepada presiden.
Dikeluarkannya maklumat pemerintah pada 14 November 1945 meiniliki makna pula bahwa mulai tanggal tersebut, demokrasi yang diterpankan Indonesia adalah demokrasi liberal. Dalam sistem demokrasi liberal, kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdan menteri. Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Hal ini berbeda dengan sistem presidensial, dimana presiden di samping sebagai kepala negara juga berperan sebagai kepala pemerintahan.
Sistem parlementer semakin dikukuhkan dengan berubahnya bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUD yang digunakan diganti dengan konstitusi RIS. Ini berlangsung sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 19 Agustus 1950 saat berlakunya UUDs' 50
Bentuk negara RIS tidak bertahan lama karena pada dasarnya jiwa bangsa Indonesia sejak perjuangan merebut kemerdekaan adalah kesatuan. Gerakan dan upaya-upaya untuk kembali bersatu menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia bermunculan. Upaya tersebut berhasil, karena sejak berlakunya UUDS tahun 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia tetap sistem parlementer dan demokrasi liberal. Dalam masa penerapan demokrasi liberal pemerintah banyak memberikan kebebasan berpolitik sehingga banyak partai yang bermunculan. Namun, penerapan UUDS 1950 hanya bertahan beberapa tahun saja icarena sjak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 negara kita kembali ice UUD 1945. Kembalinya penerapan UUD 1945 juga menjadi tanda berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...