Loading...

Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Loading...

Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)


Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain sebagai berikut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang biasa disebut Komisi Nasional. Hal mi sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 75, antara lain disebutkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia;
  2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia gunaberkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Untuk mencapai tujuan tersebut, Komiias HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan,dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegrasi tinggi menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang
  1. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
  2. berpengalaman sebagai hakim,jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
  3. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara; atau
  4. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang djpilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden selaku kepala negara.

Kita dapat mengajukan laporan pengaduan karena telah dilanggar hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal mi sesuai dengan Pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat men gajukai laporan dan pen gaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”

Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan atau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila
  1. tidak memiliki bukti awal yang memadai,
  2. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
  3. pengaduan diajukan dengan iktikad buruk atau ternyata tidak ada kesungg uhan dan pengadu,
  4. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan,
  5. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi,dan! atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR RI dan presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanva keamanan dan ketertiban inasyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, danpelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.” Hal mi berarti Kepolisian negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia. Adapun tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum;
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Hak asasi anak merupakan bagian dan hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-HakAnak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dibentuk komisi perlindungan anak Indonesia yang bersifat independen. Hal mi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun tugas komisi perlindungan anak Indonesia adalah
  1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
  2. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. 
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...