Loading...

Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Loading...

Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional


Peraturan perundang-undangan nasional sangatlah penting dalam hidup manusia di lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai warga negara yang baik dan memiliki kesadaran hukum,kita perlu berpartisipasi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat berhak ikut serta menentukan keinginan-keinginan dan pelaksana melaksanakan keinginan-keinginan itu. Keikutsertaan rakyat diwujudkan dalam penentuan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara tersebut.



Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga mengenai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional. Aturan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Hal ini berarti bahwa keinginan-keinginan masyarakat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, antara lain menyebutkan bahwa partai politik beffungsi sebagai:
  1. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara;
  2. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyej ahterakan masyarakat;
  3. penyerap, penghimpun, dan peƱyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  4. partisipasi politik warga negara;
  5. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Jadi, partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional adalah dengan cara mengajukan keinginan-keinginan dan! atau aspirasinya kepaja lembaga-lembaga perwakilan yang ada. Lembaga-lembaga perwakilan yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar haluan negara, serta menyusun undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, danperaturan desa adalah sebagai berikut.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi).
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten! kota).
  5. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  6. Badan perwakilan desa (BPD).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...