Loading...
Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Peraturan perundang-undangan nasional sangatlah penting dalam hidup manusia di lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai warga negara yang baik dan memiliki kesadaran hukum,kita perlu berpartisipasi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat berhak ikut serta menentukan keinginan-keinginan dan pelaksana melaksanakan keinginan-keinginan itu. Keikutsertaan rakyat diwujudkan dalam penentuan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara tersebut.
Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga mengenai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional. Aturan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Hal ini berarti bahwa keinginan-keinginan masyarakat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, antara lain menyebutkan bahwa partai politik beffungsi sebagai:
- pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara;
- penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyej ahterakan masyarakat;
- penyerap, penghimpun, dan peƱyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- partisipasi politik warga negara;
- rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Jadi, partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional adalah dengan cara mengajukan keinginan-keinginan dan! atau aspirasinya kepaja lembaga-lembaga perwakilan yang ada. Lembaga-lembaga perwakilan yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar haluan negara, serta menyusun undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, danperaturan desa adalah sebagai berikut.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi).
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten! kota).
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Badan perwakilan desa (BPD).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...