Loading...

Tata Urutan Peraturan Perundangan Nasional

Loading...

Tata Urutan Peraturan Perundangan Nasional


Tat-urutan perturan perundang-undangan menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 ialah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  3. undang-undang/peraturan pemer intah pengganti undang-undang (UU/Perpu);
  4. peraturan pemerintah (PP);
  5. keputusan presiden (Kepres);
  6. peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
    (a). peraturan menteri,
    (b). instruksi menteri,
    (c). dan lain-lainnya.



Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia berdasarkan ketetapan MPRS tersebut menimbulkan kerancuan pengertian sehingga tidak dapat lagi dijadikan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan. OIeh karena itu, MPR dalam rapat paripurna ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 di dalam Sidang Tahunan MPR RI memutuskan Tap. MPR No. III/
MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Adapun isi Tap. MPR No. III/MPR/2000 adalah tata urutan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.

Tata urutan peraturan perundang-undangan Repubi ik Indonesia menurut Pasal 2 Tap. MPR No. III/MPR/2000 sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Undang-undang.
  4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
  5. Peraturan pemerintah.
  6. Keputusan presiden.
  7. Peraturan daerah. atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
Dalam Pasal 3 Tap. MPR No. III/MPR/2000, bentuk-bentuk hukum tersebut di
  1. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyaw aratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dibuat oleh presiden dalam hal ikhwal kegent ingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut.
    (a).Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) hams diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
    (b). Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan.
    (c). Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut hams dicabut.
  5. Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
  6. Keputusan presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
  7. Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dan daerah yang bersangkutan.
    (a). Peraturan daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama gubernur.
    (b). Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat olek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
    (c). Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat bersama kepala desa. Tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...