Loading...

Perumusan Dasar Negara Dan UUD 1945

Loading...

Perumusan Dasar Negara Dan UUD 1945


BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak dua kali sebagai berikut.
  1. Sidang pertama berlangsung dan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.
  2. Sidang kedua berlangsung dan tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945.
Pada sidangnya yang pertama, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk merumuskan dasar negara apabila nanti merdeka. Pada waktu itu, pendiri negara kita sependapat untuk tidak menjiplak dasar negara bangsa lain. Mereka semua sependapat hendak menggali dan kebudayaan bangsa sendiri. Yang dimaksud di sini ialah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat. Pembicara yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 adalah Mr. Moh. Yamin. Ia telah menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang negara yang akan dibentuk, antara lain mencakup pen kebangsaan, perikemanusiaan, pen ketuhanan, pen kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.



Pada tanggal 31 Mei 1945 yang mendapat giliran berbicara adalah Prof. Dr. Mr. Supomo. Ia menyampaikan pokok-pokok pikirannya, antara lain mengatakan bahwá negara ini harus memenuhi unsur-unsur paham negara persatuan, hubungan negara dan agama, sistem badan permusyawaratan, sosialisme negara,dan hubungan antarbangsa.

Mr. Moh. Yamin dan Prof. Dr. Mr. Supomo dalam pidato mereka belum menyebut tentang apa yang menjadi dasar negara apabila kita merdeka, seperti yang diminta ketua BPUPKI. Yang mereka kemukakan baru tentang unsur-unsur dan dasar negara.

Selanjutnya, usulan dasar negara juga dikemukakan oleh Bung Karno ketika berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan itu berisi lima prinsip dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau pen kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima prinsip negara tersebut diberi nama Pancasila.

Pada akhir sidang pertama ini telah dibentuk suatu panitia yang terdiri atas delapan orang yang diketuai oleh Jr. Sukarno. Tugas panitia ini yang dikenal dengan sebutan Panitia Kecil adalah menampung usul, saran, dan pendapat para anggota yang disampaikan secara tertulis. Selanjutnya, tiga puluh delapan orang tersebut membentuk lagi suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang yang diketuai oleh Jr. Sukamo. Panitia mi dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini mengadakan pembicaraan yang mendalam di rumah Jr. Sukarno, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 (Jalan Prokiamasi) telah mencapai hasil baik, berupa satu persetujuan. Persetujuan tersebut terdapat di dalam suatu rancangan pembukaan hukum dasar dan oleh Mr. Moh. Yamin disebut “Piagam Jakarta”. Di dalam pembukaan itu tercantum lima prinsip dasar negara. Prinsip dasar negara yang pertama adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-peme1uknva’.

Pada sidang kedua BPUPKI yang berlangsung dan tanggal 10-16 Juli 1945, Ketua Panitia Delapan dalam kesempatan itu melaporkan surat-surat masuk yang berisi usul-usul dan pendapat mengenai dasar negara Indonesia. Dilaporkannya pula tentang adanya rapat tanggal 22 Juni 1945 mengenai dibentuknya Panitia Sembilan dan telah berhasil menyusun rancangan pembukaan hukum dasar. Setelah itu, dibentuk-lah beberapa panitia. Yang terpenting ialah terbentuknya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan enam orang anggota. Panitia kecil mi mengadakan rapat dan tanggal 11- 13 Juli 1945. Pada tanggal 13 Juli 1945 panitia mi telah selesai menyusun naskah rancangan undang-undang dasar. Naskah mi dibahas oleh BPUPKJ dalam rapat lengkap dan tanggal 14-l6Juli 1945.

Pada tanggal 16 Juli 1965 naskah tersebut diterima oleh BPUPKI. Naskah tersebut terdiri atas

a. pemyataan Indonesia merdeka,
b. pembukaan undang-undang dasar, dan
c. undang-undang dasar (batang tubuh).

Selanjutnya, pada tanggal 9 Agustus 1945 Jepang membentuk suatu badan lagi yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Jr. Sukarno. Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, keanggotaan badan mi ditambah enam orang oleh Bung Kamo sehingga badan yang semula merupakan bahan bentukan Jepang berubah sifatnya menjadi suatu badan nasional.

Bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan diprokiamasikan kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia telah merdeka. Sejak itu berdirilah suatu negara baru, yakni negara Republik Indonesia. Sore harinya datang utusan dan rakyat yang berasal dan Indonesia bagian timur menghadap Bung Hatta. Rakyat Indonesia bagian timur memohon supaya diadakan perubahan terhadap undang-undang dasar. Alasannya adalah bahwa sebuah undang-undang dasar bukan hanya mengatur sebagian golongan rakyat, yaitu golongan Islam saja. Permasalahannya adalah kata-kata yang terdapat dalam pernyataan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Apabila tidak diadakan perubahan, mereka akan keluar dan Republik Indonesia. Kemudian, Bung Hatta mengadakan pertemuan dengan empat tokoh Islam, yakni K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan.

Berkat adanya pengertian yang sangat mendalam pada din tokoh-tokoh Islam tersebut, disepakati untuk menghilangkan kata-kata yang dipermasalahkan. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar itu dengan suara bulat. Prinsip pertama dasar negara yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Di sini terlihat jiwa persatuan dan kesatuan bangsa kita. Demi persatuan dan kesatuan, golongan Islam telah menunjukkan toleransinya.

Pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memilih Jr. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden pertama Republik Indonesia.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...