Loading...

Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional

Loading...

Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional


Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan atas hukum perlu mempertegas adanya sumber hukum nasional yang merupakan pedoman bagi penyusunan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR Nomor III/MPR/2000 bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 maka dalam uraian ini akan dijelaskan proses perumusan Pancasila dan UUD 1945 sebagai berikut.

Penjajahan Belanda dan Jepang

Untuk mengerti dan memahaini sungguh-sungguh suatu undang-undang dasar, harus dipelajari bagaimana terjadinya rumusan undang-undang dasar tersebut. Perlu diketahui keterangan-keterangannya dan suasana pada waktu itu.



Selama lebih kurang 350 tahun dijafah Belanda, bangsa Indonesia sangat menderita lahir dan batin karena kekayaan kita diangkut ke negeri Belanda. Kekayaan tersebut diperoleh di atas derita rakyat kita sebagai akibat adanya tanam paksa dan kerja paksa sehingga hidup bangsa kita sangat menyedihkan.

Pendidikan diadakan hanya sekadar untuk keperluan pemerintah penjajahan. Akan tetapi, bangsa kita tidak tinggal diam. Bangsa kita selalu berjuang untuk menghapuskan penjajahan, baik dengan cara kekerasan maupun dengan cara berorganisasi.

Keadaan ini berlangsung sampai pecah Perang Pasifik pada tanggal 7 Desember 1941. Perang tersebut sebagai bagian dan Perang Dunia II. Dalam perang ini Belanda telah dikalahkan oleh Jepang. Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda bertekuk lutut tanpa syarat kepada Jepang. Mula-mula Jepang sangat dipuja oleh bangsa kita sebagai pembebas, tetapi ternyata Jepang lebih kejam daripada Belanda. Tuhan Yang Maha Esa tidak menghendaki Jepang merajalela. Setelah Amerika Serikat pulih kembali dan kelumpuhan angkatan lautnya yang disebabkan oleh serangan angkatan laut Jepang pada tanggal 8 Desember 1941 terhadap Pearl Harbour di Hawai, mulailah Jepang mengambil hati rakyat Indonesia karena takut akan timbulnya pemberontakan.

Janji Jepang dan Pembentukan BPUPKI

Jepang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Pada tanggal I Maret 1945 Jepang membentuk sebuah badan yang disebut Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Jumlah anggotanya 60 orang bangsa Indonesia dan ditambah 8 orang Jepang. BPUPKI dilantik pada tanggal 2 Mei 1945.

Perumusan Dasar Negara dan UUD 1945

BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak dua kali sebagai berikut.
  • Sidang pertama berlangsung dan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.
  • Sidang kedua berlangsung dan tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945.
Pada sidangnya yang pertama, Ketua BPUPKI meininta kepada para anggotanya untuk merumuskan dasar negara apabila nanti merdeka. Pada waktu itu, pendiri negara kita sependapat untuk tidak menjiplak dasar negara bangsa lain. Mereka semua sependapat hendak menggali dan kebudayaan bangsa sendiri. Yang dimaksud di sini ialah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat. Pembicara yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 adalah Mr. Moh. Yainin. Ia telah menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang negara yang akan dibentuk, antara lain mencakup pen kebangsaan, pen kemanusiaan, pen ketuhanan, pen kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Pada tanggal 31 Mei 1945 yang mendapat giliran berbicara adalah Prof. Dr. Mr. Supomo. Ia menyampaikan pokok-pokok pikirannya, antara lain mengatakan bahwá negara ini harus memenuhi unsur-unsur paham negara persatuan, hubungan negara dan agama, sistem badan permusyawaratan, sosialisme negara,dan hubungan antarbangsa.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...