Loading...

Pengertian Etika Lingkungan Hidup Dan Contohnya

Loading...

Pengertian Etika Lingkungan


Etika adalah penilaian terhadap tingkah laku atau perbuatan. Perbuatan seseorang dapat dinilai sebagai perbuatan etis atau tidak etis. Etika bersumber pada kesadaran dan moral seseorang. Dalam beretika tidak ada yang mengawasi, kecuali dirinya sendiri. Orang yang beretika tinggi akan berbuat secara etis di manapun dia berada. Ada orang yang melihat atau tidak, dia tetap menjaga citra dirinya dengan melakukan etika yang murni. Jika berbuat tidak etis, maka dia akan dihukum oleh dirinya sendiri, oleh moral yang melekat di dalam dirinya.

Etika biasanya tidak tertulis. Ada pula yang tertulis. Misalnya etika profesi, yang dikenal sebagai kode etik. Kode etik berisi tuntunan perbuatan yang terpuji. Ada kode etik dokter, kode etik guru, dan kode etik jurnalistik (kewartawanan). Setiap profesi meiniliki kode etik tersendiri. Lebih rendah kedudukarmya dan etika adalah peraturan.



Peraturan itu juga bersumber pada etika. Artinya, perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dasarnya adalah etika. Etika yang tertulis itu disebut peraturan. Pernahkah kalian membuat tata tertib kelas? Pernahkah kalian menuliskan peraturan: dilarang membuang sampah sembarangan. Apa dasarnya peraturan itu? Dasarnya adalah karena membuang sampah sembarangan itu tidak etis. Pelanggar per aturan dapat dikenakan sanksi.

Etika lingkungan, pada dasarnya adalah perbuatan apa yang dinilai baik untuk lingkungan dan apa yang tidak baik bagi lingkungan. Berdasarkan pemahamanmu tentang lingkungan, pasti kalian dapat menunjukkan berbagai perbuatan yang etis dan tidak etis untuk lingkungan. Etika lingkungan bersumber pada pandangan seseorang tentang lingkungan. Pandangan tentang lingkungan artinya bagaimana seseorang memandang lingkungan. Lingkungan itu dipandang sebagai benda mati ataukah dipandang sebagai sistem yang berinteraksi. Mengubah pandangan seseorang agar meiniliki kesadaran lingkungan bukan merupakan pekerjaan yang mudah dilakukan.

Berikut disajikai pandangan tentang lingkungan agar kita meiniliki etika lingkungan dan selanjutnya dapat dijadikan pedoman untuk bertingkah laku yang positif terh adap lingkungan.
  1. Manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan lingkungamtya; manusia tidak berada di luar lingkungan.
  2. Lingkungan itu merupalcan suatu sistem yang terdiri dan komponen biotik dan abiotik, yang mengadakan interaksi membentuk sistem lingkungan (ekosistem); kerusakan salah satu komponen lingkungan akan menimbulkan dampak negatif; karena itu kita harus menjaga kelestariannya.
  3. Lingkungan menyediakan sumber daya alam untuk semua makhluk hidup yang ada di dalamnya; SDA itu tidak hanya untuk umat manusia.
  4. Dalam memanfaatkan SDA, umat manusia hendaknya memperhatikan dan mempertahankan fungsi lingkungan; pemanfaatan SDA yang melebihi kapasitas lingkungan akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan generasi yang akan datang.
  5. Kita semua bertanggung jawab terhadap keseimbangan, kestabilan, dan kelestarian lingkungan; tanggung jawab itu bukan hanva inilik pemerintah atau seseorang.
  6. Iptek dapat menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, tetapi sebaliknya iptek juga dapat digunakan untuk melestarikan lingkungan.

Prinsip-prinsip etika lingkungan adalah prinsip-prinsip yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dengan lingkungarmva. Prinsip-prinsip tersebut adalah: prinsip tidak merugikan, tidak campur tangan, kesetiaan, dan keadilan.
  1. Prinsip tidak merugikan (The Rule of Nonmaleficence), yakni tidak merugikan lingkungan, tidak menghancurkan populasi spesies ataupun komunitas biotik, dan tidak merugikan apa yang tidak merugikan manusia.
  2. Prinsip tidak campur tangan (The Rule of Noninterference), yakni tidak memberi hambatan kepada kebebasan setiap organisme, yaitu kebebasan mencari makan, tempat tinggal dan berkembang biak.
  3. Prinsip kesetiaan (The Rule of Fidelity) yakni tidak menjebak, menipu atau memasang perangkap terhadap makhluk hidup untuk semata-mata kepentingan manusia.
  4. Prinsip keadilan (The Rule of Restitutive Justice), yakni mengembalikari keadilan dan apa yang telah kita rusak dengan membuat kompensasi.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...