Loading...

Pengertian Kartu Kredit (Credit Card) Dan Pegadaian

Loading...

Pengertian Kartu Kredit (Credit Card) Dan Pegadaian


Kartu kredit ialah uang plastik sebagai pengganti uang tunai yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan dapat diterima secara internasional. Pada hakikatnya pemilik kartu kredit (cardholder) mendapatkan kredit konsumtif dan bank penerbit kartu kredit tersebut. 

Cardholder cukup menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang dan jasa yang di inginkan tanpa perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu. Cardholder akan ditagih oleh bank atas pemakaian credit card-nya dan cardholder dapat membayar semua tagihannya secara lunas atau dengan membayarsecara cicilan dengan dikenakan bunga yang telah ditetapkan.



Pegadaian

Pegadaian merupakan lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan pengikatan hukum gadai. Dasar hukum pegadaian yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 yang meningkatkan eksistensi pegadaian dan sebuah Perusahaan Jawatan (Perjan) menjadi Perusahaan Umum (Perum). Tugas pokok Perum Pegadaian adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. 

Tugas ini juga bertujuan agar masyarakat tidak terjerat dalam politik lintah darat. Perum Pegadaian merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang diberi izin untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...