Loading...

Pengertian Pengusaha Asuransi Beserta Unsur, Usaha, Jenis, Polis Dan Preminya

Loading...

Pengertian Pengusaha Asuransi Beserta Unsur, Usaha, Jenis, Polis Dan Preminya


Menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992, asuransi adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke tiga yang timbul dan peristiwa yang tidak pasti.

Unsur-Unsur Usaha Asuransi

Ada empat unsur yang terlibat dalam asuransi.


  1. Penanggung atau insurer adalah badan yang memberikan proteksi.
  2. Tertanggung atau insured adalah penerima proteksi.
  3. Peristiwa atau accident yang tidak terduga atau tidak diketahui sebelumnya atau peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian.
  4. Kepentingan atau interest yang diasuransikan yang mungkin akan mengalarni kerugian disebabkan oleh peristiwa itu.

Usaha Asuransi

  • Asuransi (Non-life Insuranc)
Asuransi kerugian ialah usaha yang member jasa-jasa penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dan peristiwa yang tidak pasti.
  • Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikn oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  • Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi adalah pertanggungan ulang ataupertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dan suatu perusahaan asuransi. Reasuransi dapat pula diartikan sebagai suatu sistem penyebaran risiko yang penanggungnya menyebarkan seluruh atau sebagai dan pertanggungan kepada penanggung lain.

Jenis Asuransi


Menurut The Chertered Insurance Institute di London, asuransi terdiri dari:
  • Asuransi harta atau Property Insurance
Asuransi harta merupakan pertanggungan uituk semua milik berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, pencurian, atau tenggelam di laut.

Asuransi yang termasuk asuransi harta adalah sebagai berkut.
  1. Asuransi kebakaran atau fire insurance.
  2. Asuransi pengangkutan atau marine insurance.
  3. Asuransi penerbangan.
  4. Asuransi kecelakaan atau accident insurance.
  • Asuransi tanggung-gugat atau liabelity insurance
Asuransi tanggung-gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dan gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
  • Asuransi jiwa atau life insurance
  1. Asuransi kecelakaan.
  2. Asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka atau term insurance dan asuransi seumur hidup.
  3. Anuitas atau annuity.
  4. Asuransi industri atau industrial insurance.
  • Asuransi kerugian atau general insurance.
  1. Asuransi kebakaran Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
  2. Asuransi pengangkutan
  3. Asuransi aneka
Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.

Polis Asuransi

Polis asuransi pada hakikatnya ada dua macam, yaitu polis perjalanan dan polls waktu polis asuransi jiwa termasuk polis waktu (jangka panjang). Fungsi umum polis adalah sebagal berikut.
  1. Sebagai perjanjian pertanggungan.
  2. Sebagal bukti jaminan dan penanggungan akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
  3. Sebagai bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai baias jasa atas jaminan penanggung.

Premi asuransi

Premi adalah suatu yang diberikan sebagai hadiah, sumbangan atau sesuatu yang dibayar sebagai tambahan (ekstra).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...