Loading...
Kebijakan Moneter (Politik Moneter)
Agar kehidupan ekonomi stabil dan tidak timbul inflasi, arus uang harus dijaga keseimbangannya dengan arus barang hasil produksi. Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia diserahi tugas oleh pemerintah untuk mengatur arus uang yang beredar di masyarakat sekaligus menjaga kestabilan nilai rupiah. Jumlah uang dapat ditambah atau dikurangi dalam menjaga dan mengatur kestabilan nilai rupiah, dengan membandingkan arus barang yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat ditambah tidak hanya dengan mencetak uang baru saja, tetapi juga dalam kemudahan memperoleh kredit. Oleh karena itu, untuk menjaga kestabilan nilai rupiah perlu adanya langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah berupa kebijakan yang tidak hanya dalam mengatur jumlah uang yang beredar, tetapi juga harus mengatur dan mengawasi perkreditan yang dilakukan dunia perbankan.
Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter merupakan seperangkat tindakan pemerintah dalam mengatur keuangan dan jumlah uang beredar, batas pemberian kredit, tinggi-rendahnya tingkat bunga. kredit murah untuk sektor-sektor yang diprioritaskan dan lain sebagainya termasuk paket-paket deregulasi pasar modal.
Bentuk kebijakan moneter yang dilaksanakan pemerintab melalui bank sentral (Bank Indonesia) adalah sebagai berikut:
Politik Cash Ratio
Bank Indonesia mengatur tinggi rendahnya persentase cadangan kas bank-bank. Cash ratio adalah perbandingan antara uang tunai (kas) bank-bank ditambah dengan demand deposit bank-bank pada Bank Indonesia terhadap demand deposit masyarakat terhadap bank yang bersangkutan. Menaikkan cash ratio atau reserve requerements dan bank-bank, merupakan suatu tindakan anti inflasi. Contoh sebelum inflasi, cash ratio dan bank-bank di Indonesia ditentukan Bank Indonesia sebesar 10% atau 1/10. Bila jumlah reserve(uang kas ditambah tagihan bank-bank di bank sentral) dan seluruh bank berjumlah Rp25 juta dan simpanan masyarakat (demand deposit) seluruhnya 200 juta maka kemampuan bank-bank memberikan kredit potensial sebesar:
Rp25.000.000.0O — (10% x Rp200.000.000,00) = Rp5.000.000,00.
Bila terjadi inflasi. bank sentral menetapkan cash ratio menjadi 11%, kemampuan bank-bank untuk memberikan kredit potensial menjadi:
Rp25.000.000.00 — (11% x Rp200.000.000,00) = Rp3.000.000,00.
Artinya, kalau semula bank dapat membenikan kredit potensial sampai dengan Rp5.000.000,00, dengan naiknya cash ratio dan 10% ke 11%, maka bank hanya dapat memberikan kredit potensial sebesar
Rp3.000.000,00. Hal ini memperkecil jumlah uang yang beredar di masyarakat atau tekanan inflasi dapat diperkecil.
Politik Diskonto
Politik diskonto adalah politik menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga yang dilakukan bank sentral terhadap bank-bank. Bila bank sentral menaikkan tingkat suku bunga kredit atau tabungan, bank-bank akan ikut menaikkan tingkat suku bunga kredit atau tabungan kepada masyarakat. Naiknya suku bunga kredit menvebabkan berkurangnya ininat masyarakat untuk meininjam kepada bank. Sebaliknya, bila suku bunga tabungan naik, masyarakat terdorong untuk menabung di bank-bank, hal ini akan menekan/menurunkan laju inflasi.
Pembatasan Kredit
Selain melalui politik cash ratio, pemerintah dan bank sentral dapat menentukan batas maksimum (ceiling) kredit yang boleh diberikan oleh dunia perbankan selama jangka waktu tertentu. Agar pembatasan ini tidak menghambat produksi, maka kredit yang dibenikan harus selektifdan ditentukan melalui menurut skala prioritas, inisalnya kredit investasi bagi seorang pengusaha harus dilayni, tetapi permohonan kredit konsumtifseperti KPR (Kredit Peinilikan Rumah) sementara ditolak/dibatasi.
Politik pasar terbuka (open market operation)
Politik pasar terbuka untuk mengatasi inflasi disebut pula sebagai tight money pa/icy, yaitu suatu kebijakan bank sentral untuk menjual surat-surat berharga seperti obligasi negara kepada bank-bank dan masyarakat.
Apabila pemerintah memerlukan pinjaman uang, bank sentral dapat mengeluarkan surat-surat berharga (kertas perbendaharaan negara, obligasi, SUN, dan Iain-Iain. Surat-surat berharga ini oleh Bank Indonesia dapat diperjualbelikan kepada bank-bank yang mencari obvek investasi yang aman (risiko kecil) dan pembayarannya melalui rekening-rekening bank-bank pada Bank Indonesia.
Bila bank-bank membeli surat berharga kepada Bank Indonesia maka rekening bank-bank tersebut berkurang di Bank Indonesia. Sebaliknya, bila Bank Indonesia membeli kembali surat-surat herharga dan bank-bank tersebut, maka rekening bank-bank tersebut di Bank Indonesia bertambab. artinva menambah besar cadangan kas bank-bank tersebut, yang berarti kemampuan bank-bank memberikan kredit semakin besar.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...