Loading...

Sejarah Uang Di Indonesia Dan Syaratnya Lengkap

Loading...

Sejarah Uang


Pada lingkungan masyarakat yang masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan
jalan tukar-menukar barang yang diinginkan dengan barang lain yang disebut dengan barter atau dikenai
dengan istilah in natura.

Pertukaran in natura ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus bersifat timbal-balik. Namun, sesuai dengan makin
berkembangnya kebudayaan manusia sistem barter ini menalami beberapa kesulitan, yaitu
  1. Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
  2. Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
  3. Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi.



Kesulitan-kesulitan semacam itu baru dapat diatasi setelah ditetapkan suatu benda sebagai alat tukar yang bias diterima oleh umum, digemari di mana-mana, mudah dibawa dan setiap waktu dapat ditukarkan dengan barang apa saja yang diperlukan. Alat tukar ini merupakan perantara antara barang yang dimiliki dengan barang yang akan dipertukarkan.

Alat tukar ini kemudian dikenal dengan sebutan uang. Pada mulanya, bentuk uang ridaklah seperti yang kita kenal sekarang. Karena pada waktu itu uang berupa benda-benda yang istimewa atau benda yang berharga dan diinginkan oleh semua orang, itulah yang disebut dengan uang barang (commodity money). Bermacam-macam barang digunakan sebagai uang seperti batu-batu mulia, kulit kerang, kulit binatang, ternak, wol, gading bahkan garam.

Penggunaan uang barang akhirnya menemui kesulitan-kesulitan. Kesulitan yang utama dirasakan untuk uang barang adalah sulit menentukan nilainya. Contoh, bagaimana membedakan nilai kulit kerang yang besar dan yang kecil? Kesulitan yang lain, yaitu ada barang yang tidak tahan lama, mudah pecah dan tidak mempunyai identitas, ukuran bentuk dan berat. Oleh karena itu, orang mulai memilih logam sebagai bahan pembuatan uang, lahirlah mata uang logam. Logam sebagai bahan uang memiliki syarat:
  1. digemari umum,
  2. tahan lama dan tidak mudah rusak,
  3. memiliki nilai yang tinggi,
  4. mudah dipindah-pindah, dan
  5. mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya.
Bahan yang memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang terbuat dan emas dan perak
disebut dengan uang logam (metalic money). Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai frill bodied money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai noininalnya (nilai yang tercantum pada mara uang tersebut). Uang yang terbuat dan logam mulia seperti emas dan perak karena dijainin penuh dengan body-nya disebut juga uang standar. Pada saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menvimpan uang logam.

Sejalan dengan perkembangan perekonoinian, maka perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam juga berkembang, sedangkan jumlah logam mulia. vaitu emas dan perak tidak lagi bias memenuhi kebutuhan. Hal itu disebabkan persediaan emas dan perak sebagai bahan pembuat uangjumlahnya terbatas (langka), dan sulit dibawa-bawa karena terlalu berat, apala2i dalam jumlah yang banyak, maka lahirlah uang kertas. Kertas digunakan sebagai bahan uang. Uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik, tetapi hanya memiliki nilai noininal maka uang kertas ini digolongkan sebagai token money (uang tanda). Artinya, nilai noininal uang tersebut lebih tinggi dan nilai intrinsiknya.

Uang kertas ini diterima oleh masyarakat karena kepercayaan. Mula-mula uang kertas ini beredar merupakan bukti-bukti peinilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijainin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat dirukarkan penuh dengan jaininannya. Namun, selanjutnya dimanfaatkan oleh pandai emas atau perak untuk mengeluarkan bukti-bukti peinilikan emas. Beredarlah bukti-bukti pemilikan emas tersebut sebagai uang kertas. Sejalan dengan beredarnya uang kertas, uang logam juga masih tetap beredar mendampinginya dalam peredaran. Perkembangan pertukaran melaju pesat sesuai dengan kemajuan perekonoinian. Untuk menghindari kecurangan-kecurangan dalam pertukaran maka pemerintah ikut campur dalam menentukan nilai uang yang digunakan sebagai alat tukar.

Uang yang beredar saat ini di tiap-tiap negara lebih banyak token money sebab terbuat dan kertas atau dan logam dan nilai bahannya rendah serta masyarakat dilarang membuat uang. Pemerintah mengeluarkan uang icertas dengan menyimpan jaininan sejumlah emas, namun uang kertas tersebut tidak bisa ditukarkan dengan emas yang dijadikan jaininannya. Perkembangan selanjutriya uang kertas yang beredar sekarang sudah tidak dijainin lagi dengan emas, namun uang kertas tetap diterima oleh masyarakat karena percaya pada pemerintah yang telah mengeluarkan uang kertas tersebut.

Karena uang kertas diterima oleh masyarakat atas dasar kepercayaan kepada pemerintah, maka uang kertas tersebut juga sebagai uang kepercayaan atau mata uang fidusiar (fiduciary money). Fiduciary money adalah mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin dengan emas atau perak, tetapi nilainya dapat dipertahankan karena kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...