Loading...

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Dan Unsurnya

Loading...

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli


Negara adalah rumah tangga besar yang setiap tahunnya harus menyediakan dana yang besar pula untuk memenuhi segala kebutuhannya.

Seluruh jenis penerimaan dan pengeluaran untuk urusan rumah tangga negara itu diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerimaan negara yang terbesar berasal dan pajak. Dan tahun ke tahun penerimaan dan sektor pajak dianggarkan semakin besar jumlahnya. Mengapa deinikian? Karena penerimaan dan ininyak buini dan gas alam di pasar inrernasional tidak stabil dan cenderung menurun.


Pemerintah pun tidak selamanya mengharapkan pinjaman dan luar negeri karena pinjaman luar negeri ini hanyalah pelengkap yang pada hakikatnya berasal dan wajib pajak negara pemberi pinjaman. Dengan deinikian warga negara berhak atas berbagai pelayanan kemasyarakat seperti pengurusan KartuTanda Penduduk (KTP), jaininan sosial, jaininan rasa aman. kenikmatan sarana perhubungan dan lain sebaganya karena membayar pajak kepada negara.

Dengan membayar pajak, setiap warga negara telah menegakkan martabatnva sebagai warga negara dengan segala haknva dalam berhadapan dengan aparat negara. Setiap warga negara dapat memprotes perlakuan tidak wajar dan aparat negara karena ia adalah warga yang telah membavar pajak.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Menurut Prof Dr. Rochmat Soeinitro, SH, pajak adalah iuran rakvat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk membavar pengeluaran umum. Menurut Dr. Soeparman Soemahainidjaja. pajak ialab iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipunut oleh penguasa berdasarkan norma- norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektifdalam mencapai kesejahteraan umum.

Dari definisi pajak tersebut, pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
  • luran rakyat kepada negara
luran yang dimaksud berupa uang atau barang dan yang berhak memungut pajak hanyalah negara.
  • Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, artinya pemungutan pajak dpat dipaksakan.
  • Tanpa kontra prestasi dan negara.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Pajak digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas atau kesejahteraan umum.

Dan definisi tersebut dapat pula ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri pajak, yaitu
  1. Pajak dipungut oleh pemerintah (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) berdasarkan kekuatan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Tidak ada kontra prestasi yang langsung dapat ditunjukkan pada saat pembayaran pajak.
  3. Kontra prestasi dan negara berupa penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum.
  4. Pajak digunakan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah dan public investment. Jadi ujar. dan pemungutan pajak adalah sebagai sumber keuangan negara.
  5. Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...