Loading...
Syarat-Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)
Maksudnya pajak dikenakan secara umum dan merata berdasarkan undang-undang dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, juga diberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan dapat mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.
Pemungutan harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
Pajak telah diatur dengan berbagai undang-undang. Hal itu memberikan jaminan hukum, baik bagi negara maupun bagi warganya.
Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
Biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dan hasil pemungutan pajak.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Pemungutan pajak harus sederhana, maksudnya agar dapat dipahami oleh wajib pajak sehingga wajib pajak atau masyarakat mudah untuk menghitung sendiri dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...