Loading...
Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wajib Bela Negara
Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, upaya bela negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain sebagai berikut.
Undang Undang Dasar 1945
Upaya bela negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara “. Sementara di Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahahan Negara
UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2). Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraari pertahanan negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- pelatihan dasar keiniliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
- pengabdian sesuai dengan profesi.
Dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Undang-.Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 dijelaskan bahwa:
Ayat (1) :“Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945 dalam menjainin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain kewajiban dasar manusia. juga merupakan icehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Ayat (2) huruf a : Ea1am pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara
Ayat (2) huruf d :“ Yang dimaksud cfengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian negara yang mempunyal profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...