Loading...
Asas-Asas Dalam Melaksanakan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Berikut ini adalah asas melaksanakan kemerdekaan dalam munyampaikan pendapat.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah bahawa setiap orang atau pihak dalam menyampaikan pendapat harus memperhatikan hak dan kwajiban. Hak-hak yang harus diperhatikan itu adalah:
- menaeluarkan pikiran secara Debas;
- memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi adalah:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Asasrnusyawarah dan mufakat
Dalam menyampaikan pendapat harus didasari oleh sikap saling menghargai pendapat satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu. musyawarah dan mufakat merupakan jalan keluar yang dianggap tepat untuk menyelesaikan masalah bersama.
Asas kepastian hukurn dankeadilan
Dalam hal menyampaikan pendapat harus diberikan perlindungan hukum bagi pihak yang memberikan atau menyampaikan pendapat itu. Tidak boleh ada unsur paksaan atau gangguan dan pihak manapun juga terhadap orang yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum. Pihak yang menyampaikan pendapat juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum. Jika dilanggar, maka akan berbuah sanksi hukum yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilaKukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Asas Manfaat
Maksudnya dalah bahwa kegiatan penyampaian mendapat di muka umum harus memberikan kontribusi atau manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Sumber Pustaka: Regina
Loading...