Loading...

Masalah Yang Dihadapi Dalam Penegakan HAM

Loading...

Masalah Yang Dihadapi Dalam Penegakan HAM


Berikut ini adalah beberapa masalah dalam menghadapi penegakan HAM


  1. Sakralisasi UUD 19-5 sebagian pihak, sedangkan kenyataannya UUD 1945 memberikan kewenangan yang terlampau luas kepada presiden sehingga lembaga keoresienan tidak dapat disentuh oleh hukum. Selain itu, kemandirian lembaga vuccatif. legislatif, dan eksekutif terasa masih lemah.
  2. Berbagai penstiwa bertlarah yang pernah terjadi di Indonesia seperti Kasus Tanjung Priok. Lampurg. Irian Jaya, Peristiwa 27 Juli 1996, kasus Semanggi Mei 1998 secara kasat mata pelaku utamanya tidak dapat tersentuh hukum.
  3. Sistem hukum. peregak hukum. dan lembaga hukum lebih menunjukkan keberpihakan pada oenguasa. pengusaha, dan pejabat daripada rakyat yang butuh keadilan.
  4. Permasalahan dalam bidang ekonomi berkenaan dengan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia terutama selama masa orde baru, telah merlimbulkai, ketidakadjian secara ekonomi bagi masyarakat luas. Sebagaimana ditegaskan Djaali, bahwa permasalahan penegakan HAM di Indonesia di bidang ekonomi adalah karena pelanggaran HAM itu dilakukan secara struktural yang melibatkan oknum pemerintah dan didukung oleh ketentuan formal. Pada sisi lainnya, justru pemerintahlah yang berkewajiban untuk mengatasi permasalahan HAM ini.
  5. Permasalahan berikut yang dihadapi dalam penegakan HAM di Indonesia yaitu berkenaan dengan bidang sosial dan budaya. Ditandai dengan adanya marginalitas sosial atau pengasingan sosial yang dapat mendorong terjadinya ref leksi yang sadar akan kenyataan sosial seperti tekanan, stress sosial, dan ketidakberdayaan. Perlu ditambahkan di smni adalah adanya perbedaan jarak sosial anggota masyarakat yang sangat tajam memberikan peluang terjadinya konflik horizontal yang tidak dapat terelakkan. Dom Helder Camara, dalam bukunya yang berjudul the spiral of violent, atau diartikan spiral kekerasan, menegaskan bahwa kekerasan yang timbul dalam kehidupan masyarakat termasuk negara, diawali atau dipicu oleh adanya realitas kehidupan rakyat dalam kondisi sub human, sebagai akibat dan perlakuan dan penguasa yang dzalim, otoriter sehingga kepentingan dan hak-hak rakyat terabaikan. Jadi tegasnya, perlakuan tidak adillah yang memicu timbulnya kekerasan. Karenanya, sangat jelas, bahwa ketidakadilan merupakan sumber potensi konflik dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
  6. Permasalahan yang pokok adalah tidak jelasnya payung hukum yang berlaku, sehingga hal mi mengakibatkan timbulnya sikap ragu-ragu dan para aparat, bertindak seadanya, membela kepentingan sepihak, dan sebagainya. Jelas hal mi berpotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan pandangan antara pihak aparat keamanan di satu sisi, dengan pandangan pemenintah dalam penegakan HAM, berakibat pada tindakan aparat keamanan yang serba dilematis, serba salah, dan tidak jelas.
Sumber Pustaka: Regina
Loading...