Loading...
Sikap Positif Terhadap Upaya Penegak HAM
Salam, mencatat beberapa kecenderungan internasional di masa depan dalam hal perlindungan HAM, yaitu:
- berakhirnya perang dingin, telah membawa kepada tatanan kehidupan antarnegara, yang mengedepankan masalah-masalah demokrasj. pemerintahan yang balk (good governance), pemajuan dan perlindungan HAM, serta perlindungan lingkungan hidup.
- fenomena globalisasi yang turut mewarnai tatanan kehidupan dunia yang lebih, di antaranya ditandal dengan tuntutan perlindungari HAM. Dengan dukungan teknologi informasi, maka berbagal pelanggaran HAM yang terjadi dapat mudah diketahui sehingga hal ml mendorong semakin gencarnya upaya perbaikan perlindungan HAM, melalui peranan LSM nasional maupun internasional.
- jika selama mi pelanggaran berat atas HAM di dalam instrument internasional tidak ada sanksmnya, maka di kemudian han PBB kemungkmnan akan menetapkan sanksi-sanksj terhadap negara yang melakukan pelanggaran berat HAM. Kecenderungan ke arah itu mulal terlihat dalam peristiwa di Bosnia dan Rwanda. Masyarakat internasional berusaha membawa para pelaku pelanggaran tersebut ke pengadilan internasional.
- adanya kekhawatiran internasional terhadap ancaman pelanggaran atas HAM bukan hanya oleh kekuatan militer atau politik melainkan oleh dampak krisis ekonomi dan kernajuan global, yang tidak dapat terelakan yaitu meningkatnya angka kemiskinan, yang pada akhirnya akan memicu timbulnya kerusakan sosial dan politik, ketimpangan sosial, dan ketidakadjlan.
Dalam pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dijelaskan tentang kejahatan genosida (the crime of genocide), adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
- membunuh anggota kelompok.
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
- menciptakan kondisi kehidu pan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian.
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lainnya.
Menurut pasal 101 sampai dengan 103 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, partisipasi dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia melibatkan unsur-unsur di antaranya sebagai berikut:
- setiap oranglperoraflgan
- kelompok orang;
- organisasi politik:
- organisasi masyarakat;
- lembaga swadaya masyarakat;
- lembaga kemasyarakatan lainnya.
Berdasarkan pasal itu sangat jelas bahwa upaya untuk menegakkan HAM di Indonesia tidak semata-mata menjadi tugas pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak tanpa kecuali, baik pribadi maupun kelompok. Jangan ada anggapan bahwa pemajuan dan penegakan HAM adalah tugas Komnas HAM saja. Hal mi sangat tidak benar dan tidak beralasan. oleh karena itu, apapun profesi, status. maupun kedudukan kita dalam kehidupan masyarakat, harus bekerja sama bahu membahu untuk menegakkan HAM di bumi Indonesia.
Jika sudah timbul kesadaran seperti itu, maka upaya penegakan HAM di Indonesia tidak hanya omong kosong belaka, melainkan benar-benar diaktualisasikan secara nyata dan penuh tanggung jawab moral serta hukum oleh segenap lapisan rnasyarakat.
Sumber Pustaka: Regina
Loading...