Loading...

Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)

Loading...

Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)


Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara serta penyelenggaran negara yang baik, dalam perkembangan zarnan modem dewasa ini Undang-Undang Dasar mutlak ada. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa negara rnaupun masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai ketatanegaraannya. Jadi, kedudukan Undang-Undang Dasar dalam suatu negara sangat penting artinya dalam rangka mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara sebaik-baiknya.



Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi (supremasi law) harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan negara. Untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar benar-benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata sesuai dengan naskah, maka setiap negara membentuk lembaga! badan yang berwenang terhadap Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Beberapa contoh lembaga negara yang mempunyai wewenang terhadap ketentuan di dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, antara lain:

  1. Di Inggris, parlemenlah yang dianggap sebagai badan yang tertinggi (parlementary supremacy atau legislative supremacy). Jadi parlemen merupakan satu-satunya badan yang boleh mengubah ataupun membatalkan undang-undang yang dianggapnya tidak sesuai dan bertentangan dengan Konstitusi.
  2. Di Amerika Serikat, India, dan jerman, wewenang terletak di tangan Mahkamah Agung federal. Di negara-negara mi berlaku asas judicial supremacy, dan Mahkamah Agung dianggap sebagai pengawal Undang-Undang Dasar (guardian of the constitution).
  3. Di Perancis, wewenang ada pada Mahkamah Konstitusi yang terdiri dan para hakim agung ditambah dengan beberapa hakim lain.
  4. Di Indonesia, lembaga yang berwenan adlah MPR (Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat) yang terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah).
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...