Loading...
Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara serta penyelenggaran negara yang baik, dalam perkembangan zarnan modem dewasa ini Undang-Undang Dasar mutlak ada. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa negara rnaupun masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai ketatanegaraannya. Jadi, kedudukan Undang-Undang Dasar dalam suatu negara sangat penting artinya dalam rangka mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara sebaik-baiknya.
Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi (supremasi law) harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan negara. Untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar benar-benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata sesuai dengan naskah, maka setiap negara membentuk lembaga! badan yang berwenang terhadap Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Beberapa contoh lembaga negara yang mempunyai wewenang terhadap ketentuan di dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, antara lain:
- Di Inggris, parlemenlah yang dianggap sebagai badan yang tertinggi (parlementary supremacy atau legislative supremacy). Jadi parlemen merupakan satu-satunya badan yang boleh mengubah ataupun membatalkan undang-undang yang dianggapnya tidak sesuai dan bertentangan dengan Konstitusi.
- Di Amerika Serikat, India, dan jerman, wewenang terletak di tangan Mahkamah Agung federal. Di negara-negara mi berlaku asas judicial supremacy, dan Mahkamah Agung dianggap sebagai pengawal Undang-Undang Dasar (guardian of the constitution).
- Di Perancis, wewenang ada pada Mahkamah Konstitusi yang terdiri dan para hakim agung ditambah dengan beberapa hakim lain.
- Di Indonesia, lembaga yang berwenan adlah MPR (Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat) yang terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah).
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...