Loading...
Konstitusi Negara
Menurut CE Strong, dalam bukunya “Modern Political Constitution”, konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak berupa suatu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh: konstitusi negara Inggris hanya berupa kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar, dan Hukum Dasar tidak tertulis (unwritten constitution), yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Prokiamasi 17 Agustus.
Sifat Dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat (contoh konstitusi yang flekxibel adalah konstitusi Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun (contoh: Amerika, Kanada, Jerman, dan Indonesia).
Fungsi pokok konstitusi atau Udang-Udang Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah deinikian rupa sehingga penyelengaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan deinikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan ileh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjainin bahwa kekuasaan yang di perlukan untuk pemerintah itu tidak disalah gunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk pemerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercerinin dalam Udang-Undang Dasar.
Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda: pertama, mencerininkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan forinil dan legal dan kemajuan yang telah dicapai; kedua, Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Sedangkan di negara-negara Asia-Afrika umumnya, Undang-Undang Dasar merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Di antara negara-negara itu, ada yang menganggap Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (konstitusionalisme), seperti negara Filipina, India, termasuk juga Indonesia. Dengan memperhatikan sifat dan fungsi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Organisasi negara, inisalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Rights), kalau berbentuk naskah tersendiri.
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dan Undang-Undang Dasar.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...