Loading...

Keyakinan Ditegakannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Hukum

Loading...

Keyakinan Ditegakannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Hukum



Penegakan keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dilaksanakan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara, yang dijabarkan dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis, di samping hukum dasar tak tertulis (konvensi kenegaraaan), kebijakan negara dalam Tap-Tap MPR, dan undang-undang serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Penegakan keadilan dan kebenaran sebagaimana termuat dalam Tap MPRNo. IV/MPR/ 1999 tentang  Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah sebagai berikut.



Bidang Hukum


  1. Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, hak asasi manusia, supremasi hukum, serta mengembangkan kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya negara hukum.
  2. Menata sistem hukum nasional yang menyelucuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
  3. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
  4. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri, bebas dan pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
  5. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, niurah, dan transparan, serta bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
  6. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...