Loading...

Contoh Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Loading...

Contoh Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Sehari-Hari


Dalam sejarahnya konsepsi Wawasan Nusantara berawal dan lahirnya paham Kebangsaan Indonesia (nasionalisme), sejak 20 Mei 1908, yang berlanjut dengan Sumpah Pemuda pada tabun 1928, yang menyatakan kebulatan tekad sebagai satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa, yang kemudian diwujudkan dalam Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemerdekaan bangsa Indonesia itu telah dilengkapi oleh PPKI dengan mengesahkan UUD 1945 yang berisi dasar negara Pancasila, beserta pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penj abarannya dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.



Sikap, tekad, dan semangat untuk senantiasa menjadi satu kesatuan yang dimaksud di atas tidak hanya tuntutan utopis (bersifat khayal), tetapi hendak diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Dekiarasi oleh Perdana Menteri Djuanda yang berisi tekad bangsa untuk memiliki satu kesatuan wilayah negara yang tak terpisahkan. Kemudian dikenal sebagai Dek&irasiDjuandayangpadahakikatnya merupakan konsepsi kewilayahan.

Dekiarasi Djuanda tersebut memuat prinsip negara kepulauan atau Archzpelagic State Princz1e, yang menyat akan bahwa negara kesatuan Republik Indonçsia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mu dan ganis pangkal luar, yang ditarik dan titik terluar pulau-pulau terluar. Wawasan Nusantara dicetuskan dalam Dekiarasi Djuanda, kemudian diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp/196O tentang Perairan Indonesia pada tanggal 18 Februari 1960.

Setelah melalui perjuangan panjang sangat rumit di forum internasional, akhirnya konferensi PBB tentang Hukum Laut III di New York, tanggal 30 April 1982, telah menerima baik Un ited Nations Convention on the Law ofthe Sea (konvensi PBB tentang Hukum Laut),yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 31 Desember 1982, oleh 117 negara peserta, termasuk Republik Indonesia, yang antara lain mengakui tentang Archipelagic State Principle (asas negara kepulauan) dan Exclusive Economic Zone (Zone Ekonomi Eksklusif, ZEE). Konvensi tersebut berlaku sejak disahkan oleh PBB tanggal 16 November 1984.

Pada tanggal 18 Oktober 1983 pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan pada tahun 1985 telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea ke dalam hukum Indonesia. Pengakuan dan penetapan ZEE Indonesia tersebut mengandung makna yang strategis bagi Indonesia, tetapi sekaligus mengandung tantangan yang besar.

Prinsip kesatuan wilayah termaksud dalam konsepsi Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik. Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik adalah wawasan, sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN sejak tahun 1973, yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang pada dasarnya merupakan sintesa dan konsep geopolitik dangeostrategi yang pernah ada sebelumnya, yakni Wawasan Benua, Wawasan Bahari, dan Wawasan Dirgantara.

Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan merupakan salah satu aspek dan perwujudan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik. Hal mi memberikan konsekuensi cukup berat dalam pengembangan dan pengelolaan wilayah Kepulauan Nusantara, beserta segenap kehidupan yang ada di dalamnya untuk didayagunakan bagi kepentingan bangsa dan negara. Wilayah Nusantara dengan kondisi lingkungan di luar batas teritorial sëmaksimal mungkin untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional, dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...