Loading...
Tata Cara Membina Dan Menegakkan Keadilan Serta Kebenaran
Untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,dalam melakukan tindakan dan memutuskan sesuatu kita harus berpegang pada prinsip dan kaidah kebenaran dan keadilan dengan berpedoman pada norma-norma yang berlaku. Kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan terletak pada setiap individu/manusia, masyarakat, dan negara. Negara mempunyai kewajiban utama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, karena kebenaran dan keadilan merupakan dasar terbentuknya masyarakat negara, dan negara mempunyai pengaruh yang besar atas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Setiap individu berhak untuk memperoleh kebenaran dan perlakuan yang adil. Kita berbicara ketidakadilan apabila ada dan dua orang yang remiliki (dalam kasus yang sama) sifat-sifat yang cukup mirip dan berada dalam situasi yang mirip juga, yang satu diperlakukan dengan lebih baik atau lebih buruk dan yang lainnya.
Pembenaran atas perlakuan yang berbeda (dispensasi) dapat dilakukan jika sebab perbedaan dalam kemampuan dan kebutuhan dapat diterima. Contoh, orang yang memiliki keterbatasan jasmani seharusnya memperoleh perlakuan yang berbeda dengan orang yang sehat.
Pedornan tuntunan tingkah laku dalam membina kebenaran dan keadilan adalah sebagai berikut.
Norma agama
Ada empat hal yang harus kita perhatikan dalam kehidupan bermasyarakat agar perilaku kita sesuai dengan norma agama, yaitu:
- melihat setiap yang benar itu sebagai kebenaran.
- kemampuan untuk mengikuti kebenaran itu bukan hanya, sekedar melihat.
- menempatkan setiap yang salah dan keliru sebagai kesalahan dan kekeliruan.
- kemampuan untuk selalu dapat menjauhkan din dan kekeliruan dan kesalahan.
Norma hukum
Sebagaimana diketahui bahwa hukum itu berwujud peraturan-peraturan atau perundang-undangan, yang berisi perintah dan larangan beserta sanksi yang tegas dan berlaku di seluruh wilayah negara. Hukum harus ditaati oleh semua pihak termasuk penguasa dan pemerintah. Negara hendaknya memberi perlindungan hukum dan jaminan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan, agar tercapai ketertiban dan ketenteraman hidup dalam masyarakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...