Loading...

Prinsip Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan

Loading...

Prinsip Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan


Masyarakat akan kacau, tidak ada ketertiban, dan kesejahteraan j ika setiap manusia tidak lagi mengindahkan keadilan dan kebenaran dalam tingkah laku dan perbuatannya. Yang kuat akan bertindak sewenang-wenang terhadap yang lemah. 

Hak dan kewajiban tidak lagi ditempatkan sebagaimana mestinya. Dalam keadaan yang demikian maka manusia menjadi serigala bagi sesamanya; homo homini lupus. Tentu kita tidak mengharapkan keadaan seperti itu terjadi, oleh karenanya kita harus berusaha untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Upaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dilandasi prinsip sebagai berikut.


  1. Setiap manusia mempunyai kedudukan dan derajat yang sama sebagai makhluk Tuhan, oleh karenanya saling menghargai dan menghormati antara yang satu dengan yang lain.
  2. Tiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang seimbang baik terhadap orang lain, masyarakat, maupun negara;
  3. Memberi perlakuan yang sama kepada setiap orang.
Kita sadar akan keberadaan kita sebagai individu. Keberadaan tiap manusia itu tidak dapat disangkal. Dengan demikian kita mengakui bahwa setiap manusia memiliki derajat dan kedudukan yang sama sebagai makhluk Tuhan. Pengakuan atas persamaan derajat dan kedudukan mengharuskan kita memberi perlakuan yang sama kepada setiap orang, sesuai dengan sumbangan kewajiban yang telah dilakukannya serta hak yang seharusnya diterima.

Perlakuan yang sama bukan dimaksudkan dalam arti sama rata, melainkan dengan melihat kebutuhan (hak) orang itu serta kesamaan beban (kewajiban) yang harus dipikul, dengan memperhatikan kemampuan masing-masing.

Contoh kasus yaitu, setiap orang memiliki hak untuk memakai jalan (bisa jalan kaki, naik mobil, sepeda, dan sebagainya menurut kemampuan masing-masing) dan pada saat jalan itu membutuhkan perbaikan maka kewajiban (misalnya iuran secara swadaya) bukan dibagi rata, melainkan dibebankan menurut kesanggupan secara ekonomi yang dapat diberikan, bahkan bagi yang sama sekali tidak mampu harus dibebaskan dan kewajiban.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...