Loading...

Mengembangkan Sikap Patuh Terhadap Peraturan Yang Berlaku

Loading...

Mengembangkan Sikap Patuh Terhadap Peraturan Yang Berlaku


Kesadaran yang tinggi untuk mematuhi peraturan dan hukum diharapkan dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dalam arah kebijakan GBHN 1999 dalam bidang hukum. Salah satu dan arah kebijakan ini adalah mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

Tentu kesadaran itu dapat diwujudkan dengan sikap disiplin.



Disiplin merupakan sikap patuh dan tertib di dalam melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku.

Sikap patuh dapat kita tunjukkan dengan kesepakatan nasional. Ada dua macam kesepakatan nasional yakni sebagai berikut.

Kesepakatan Tertulis



Yang termasuk kesepakatan tertulis adalah sebagai berikut.
  1. Pancasila yang dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 45.
  2. UUD45.
  3. Tap MPR.
  4. Undang-undang
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Kepres, Inpres, Kep. Men dan seterusnya.

Kesepakatan Tak Tertulis



Yang termasuk kesepakatan tak tertulis antara lain sebagai berikut.
  1. Adat istiadat
  2. Norma moral
  3. Kesusilaan

Kepatuhan memang sukar dilaksanakan jika kita tidak memiliki kedisiplinan. Ada dua alasan yang menjadi kendala untuk menaati peraturan. Kedua hal itu adalah sebagai berikut.
  • Kepribadian yang kurang peka terhadap peraturan yang ada. Misalnya, kecerobohan, tidak memiliki rasa malu dan dusta.
  • Pengaruh lingkungan yang kurang baik yang membuat orang tidak peka terhadap peraturan yang ada. Misalnya, lingkungan masyarakat yang tidak rukun.
Sikap yang perlu dikembangkan

Dalam mengembangkan sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku, kita perlu mengembangkan sikap-sikap seperti berikut.
  1. Menempatkan kepentingan umum di atas segala kepentingan.
  2. Bertanggung jawab atas keselamatan umum.
  3. Menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Tunduk dan taat kepada undang-undang negara.
  5. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...