Loading...

Pengertian Adil Dalam Islam

Loading...

Pengertian Adil Dalam Islam


Pengertian adil secara bahasa adalah pertengahan, seimbang, atau teguh pendirian. Pengertian adil menurut batasan syara adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Lawan dan adil, yaitu zalim, artinya menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.

“Wahai orang-orangyangberirnan,jadilah karnu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri a ta u ibu bapak dan ka urn keraba trn u. Jika ia kaya ata upun miskin, maka Allah ]ebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah karn u mengikuti ha wa nafsu karena ingin menyimpang dan kebenaran. Dan Jika karn u rnern utarbaiikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS an-Nisa, 4: 135)

Allah SWT menyuruh kaum mukminin, supaya senantiasa berlaku adil dan menegakkan keadilan sesuai dengan firman-Nya.



“Sesungguhnya Allah menyuruh karnu supaya berlaku adil dan berbuat kebaikan. ... “ (QS an-Nahi, 16:90)

Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan kepada kaum mukminin supaya senantiasa menjauhi  perbuatan zalim dan memberantas kezaliman itu sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan masing-masing.

Secara garis besar keadilan yang wajib ditegakkan oleh setiap muslim itu ada empat macam, yaitu adil terhadap Allah SWT, terhadap sesame manusia, terhadap din sendiri, dan terhadap lingkungan alam sekitar.

Adil Terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya


Allah SWT menciptakan bumi dah langit beserta isinya adalah untuk kepentingan umat manusia.. Oleh karena itu, manusia mempunyai kewajiban untuk mengelola dan memakmurkannya. Untuk kesejahteraan dan ketentraman umat manusia dalam melaksanakan tugasnya di dunia ini, Allah SWT menurunkan agama sebagai undang-undang atau peraturan. Undang-undang dan Allah dan rasul-Nya itu tertulis pada al-Qur’an dan al-Hadits.

Bersikap adil terhadap Allah SWT dan rasul-Nya adalah dengan menaati segala peraturan yang terdapat pada keduanya, serta menjauhi segala larangan yang terdapat pada keduanya.

“Hai orang-orang yang beriman taatlah kamu sekalian kepada Allah dan taatlah kepada rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaIing dariada-Nya, padahal kamu sekalian mendengar. “(QS al-Anfâl, 8:20)

Seseorang yang telah berbuat baik kepada Allah SWT, mengerjakan segala perintah-perintah-Nya, menjauhi segala larangan-Nya, dan berterima kasih kepada-Nya, berarti ia telah berbuat adil kepada-Nya. Apabila seseorang telah kufur kepada-Nya, berarti ia telah berbuat zalim kepada-Nya.

Adil Terhadap Sesama Manusia


Setelah seorang mukmin itu bersikap adil kepada Allah SWT dan rasul-Nya, seorang mukmin berkewajiban pula untuk bersikap adil terhadap sesama manusia. Berbuat adil kepada mereka, maksudnya sikap dan perbuatan kita kepada sesama manusia itu harus berdasarkan peraturan atau kebiasaan tertentu, selama peraturan atau kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan dasar-dasar peraturan Allah dan rasul-Nya karena berbuat adil terhadap manusia, sebenarnya masih merupakan ibadah dan juplaksanaan peraturan yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

...Dan apabila kamu menetapkan suatu hukum di antara man usia hendaklah dengan hukuman yang adil “ (QS an-Nisâ’, 4 : 58)

Berbuat adil terhadap sesarna manusia itu ruang lingkupnya sangat luas, meliputi berbagai aspek kehidupan, antara lain adil dalam berbicara, dalam memberi upah, terhadap pemimpin, terhadap yang dipimpin, terhadap ibu dan bapak, terhadap anak, terhadap suami dan istri, terhadap murid, dan adil terhadap guru.

Adil Terhadap Din Sendiri


Seorang mukmin selain berkewajiban berbuat adil terhadap sesame manusia, berkewajiban pula adil terhadap din sendiri, yaitu berbuat sesuai dengan peraturan atau kadar kemampuan yang terdapat pada dirinya. Pengertian lain adalah memberikan hak-hak yang harus diterima oleh din sendiri, dan yang dapat dilaksanakan oleh dirinya sendiri, seperti hak menerima makanan dan minuman, beristirahat, hidup sehat, dan berpakaian.

Adil dalam pengertian menempatkan sesuatu pada tempatnya, jika tidak pada tempatnya termasuk perbuatan zalim, misalnya, batas kemampuan seseorang dalam memikul suatu benda umumnya tiga puluh kilogram, kemudjan ia memikul benda tidak melebihi berat benda tersebut, maka ia telah bersikap adil. Namun, apabila ia memikul sesuatu di luar batas kemampuannya atau dipaksakan dan mengakibatkan kerusakan pada dirinya sendiri, maka perbuatan tersebut termasuk zalim terhadap din sendiri. Allah SWT melarang manusia untuk membinasakan dirinya sendiri.

...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dengan tanganmu kepada kecelakaan...” (QS al-Baqarah, 2: 195)

Adil terhadap din sendiri dalam hubungannya dengan membina diri sendiri supaya terhindar dan malapetaka, diperintah oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya berikut ini.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu, keluargamu, dan api neraka.... “(QS at-Tahrim, 66 : 6)

Memelihara din sendiri supaya tidak terjerumus kepada malapetaka, yaitu dengan jalan beribadah kepada-NIya, antara lain mendirikan salat, berpuasa, dan bersedekah. Selain itu, menjauhi segala perbuatan yang dilarang Allah SWT dan rasul-Nya, seperti berdusta, mencuri, membunuh, berjudi, dan meminum atau meriakan makanan yang diharamkan.

Allah SWT Mahaadil terhadap segala perbuatan makhluk-Nya juga dalam menentukan ganjaran dan siksaan terhadap makhluk-Nya. Orang yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan, dan sebaliknya, orang yang berbuat zalim akan dibalas dengan siksa neraka. Orang yang beriman itu juga akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatan dan hanya diri sendiri yang bertanggung jawab, orang itu tidak akan mempertanggung jawabkan dosa orang lain.

"(Yaitu) bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bah wasannya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasannya usahanya itu kelak akan diperiihatkan kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan baiasan yang paling sempurna, dan bahwasannya kepada Tuhanmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS an-Najm, 53 : 38-42)

Adil Terhadap Alam Sekitar


Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa Allah SWT menciptakan langit dan bumi berikut isinya untuk umat manusia. Oleh karena itu,manusia berkewajiban mengolah dan memakmurkan alam semesta ini untuk mencapai kesejahteraan hidup.

Adil terhadap lingkungan alam sekitar, mengandung pengertian bahwa manusia dalam mengolah alam untuk diambil manfaatnya itu, tidak merusak lingkungan. Apabila seseorang atau kelompok masyarakat telah memelihara lingkungan dengan baik, seperti memelihara hutan supaya tidak gundul dan tidak menimbulkan banjir, memelihara air laut dan sungai dan pencemaran sampah, serta memelihara udara dan pencemaran udara, sikap dan perbuatan tersebut termasuk salah satu dan perbuatan adil terhadap lingkungan alam sekitar. Seandainya seseorang atau kelompok masyarakat berbuat sebaliknya, hal itu termasuk salah satu dan perbuatan zalim.

“.. dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi ini dengan membuat kerusakan.”(QS Hüd, 11:85)
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...