Loading...
Pengertian Kawasan Industri Dan Kawasan Berikat
Kawasan industri yaitu kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana dan fasilitas penunjang lainnya serta dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Tujuan didirikannya kawasan industri, yaitu:
- Mempercepat pertumbuhan industri.
- Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri dan lingkungannya.
- Mendorong kegiatan industri untuk mengambil lokasi di kawasan industri.
Kawasan industri menjadi wilayah aneka kegiatan industri yang dikelola oleh suatu badan
atau perusahaan. Kawasan industri itu dapat digunakan dengan cara berikut.
- Menyewa lokasi atau kawasan industri tersebut dalam waktu tertentu dan sarana prasarananya diusahakan sendiri.
- Menyewa lokasi termasuk sarana prasarana yang sudah disediakan.
Penentuan kawasan / lokasi industri meiniliki arti penting karena ikut menentukan proses kegiatannya. Banyak faktor lokasi yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan dalam menetapkan lokasi industri, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Hubungan transportasi mudah dan lancar baik ke daerah bahan baku maupun ke daerah pemasaran.
- Dekat dengan lokasi bahan baku atau bahan mentah.
- Dampak lingkungan (kemungkinan teadi pencemaran udara, air, dan tanah).
- Jenis industri yang akan didirikan.
- Akses ke tenaga kerja mudah.
Pengertian Kawasan berikat
Kawasan berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya aiberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. Ketentuan khusus itu yaitu terhadap barang yang dimasukkan dan luan daerah pabean atau dan dalam daerah pabean Indonesia lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor-impor.
Fungsi kawasan berikat adalah sebagai berikut.
- Tempat penyimpanan barang-barang.
- Tempat penimbunan barang-barang.
- Pengolahan barang yang berasardari dalam dan luar negeri.
Lokasi kawasan berikat biasanya tidak jauh dan daerah pelabuhan. Contoh: Kawasan berikat yang paling luas di Indonesia di Cilincing (Jakarta Utara). Di Indonesia terdapat delapan kawasan industri yang telah beroperasi penuh yang berlokasi di DKI Jakarta, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Makassar, dan Medan. Di samping itu, 89 kawasan industri yang belum beroperasi penuh terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Utara (Bitung), Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur (Batang). Menurut Keppres Nomor 33 Tahun 1990, pemberian ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan kawasan industri dilakukan dengan ketentuan.
- Tidak mengurangi areal lahan pertanian.
- Tidak dilakukan di atas lahan yang berfungsi melindungi sumber alam dan warisan budaya.
- Sesuai dengan rincian tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemenintah daerah setempat.
Pengembangan lokasi suatu kawasan industri tidak dapat dipisahkan dan penyediaan prasarananya. Prasarana yang dibutuhkan, seperti telepon untuk memperlancar komunikasi, air dan listrik untuk memperlancar proses produksi, dan jalan untuk memperlancar pemasaran. Lokasi kawasan industri, khususnya pada kawasan berikat, tentu saja tidak jauh dan daerah pelabuhan. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan penginiman produknya yang akan diekspor dan memasukkan kebutuhan bahan dasar yang masih diimpor dan luar negeri. Mengapa harus melalui pelabuhan? Penyebabnya, karena penginiman barang-barang yang jumlahnya banyak dan berat ternyata lebih efisien melalui kapal laut.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...