Loading...

Persebaran Industri Dan Sarana Pendukung Dalam Orientasi Penyebarannya

Loading...

Persebaran Industri Dan Sarana Pendukung



Persebaran industri di suatu negara ditentukan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut tentu saja merupakan faktor yang mempermudah atau mendukung bagi adanva suatu industri. Beberapa faktor tersebut antara lain, fasilitas perhubungan dan transportasi, bahan baku, tenaga kerja, dan keamanan.

Faktor Fasilitas Perhubungan dan Transpirtasi


Sebagai salah satu faktor penentu dan sarana pendukung bagi persebaran industri fasilitas perhubungan dan transportasi sering dijadikan pertimbangan utama oleh investor untuk mendirikan suatu industri.



Dengan adanya sarana perhubungan yang memadai tentu saja akan memudahkan, baik pengusaha maupun tenaga kerja. Demikian juga dengan sarana transportasi, selain penting untuk memberikan layanan bagi pekerja industri, sarana transportasi yang haik juga diperlukan sebagai arus keluar-masuk bahan baku dan barang jadi.

Faktor Bahan Baku


Melimpahnya bahan baku di suatu tempat menjadi tidak berguna jika masyarakat tidak mau dan mampu mengolahnya. Ketersediaan bahan baku yang memadai sering menjadi pertimbangan untuk pendirian suatu industri. Dengan demikian, suatu wilavah yang memiliki cukup bahan baku hampir bisa dipastikan merupakan wilayah terdapatnva industri.

Faktor Tenaga Kerja


Tenaga kerja yang melimpah sering dijadikan pertimbangan bagi pengusaha untuk mendirikan industri, terlebih industri yang sifatnya padat karya. Dengan melimpahnya tenaga kerja, asumsinya, tenaga kerja menjadi murah. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan oleh pengusaha adalah mengenai hak-hak tenaga kerja.

Pemerintah mengadakan kebijaksanaan dengan menuntut kepada para pengusaha untuk melindungi dan menghargai hak-hak serta kewajiban para pekerjanya. Dalam hubungannya sumber daya manusia dengan industri, ada hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut.
  • Lembaga Ketenagakerjaan
Tugas lembaga ketenagakerjaan adalah menjaga pelaksanaan hubungan perburuhan Pancasila (hubungan industrial Pancasila) dan mengadakan berbagai macam pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan mutu tenaga kerja.
  • Perjanjian Perburuhan
Kesepakatan kerja bersama (KKB) antara buruh dan pengusaha dalam bidang industri perlu dilaksanakan agar tidak menimbulkan permasalahan.
  • Keselamatan kerja
Peraturan tentang keselamatan kerja bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan hidup.

Langkah-langkah keselamatan kerja antara lain:

  1. Pembentukan dewan keselamatan kerja dengan anggota: Pemerintah, Kodim, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
  2. Pembentukan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat perusahaan dengan anggota pihak pekerja dan pengusaha.
  3. Adanya pengawasan perburuhan.
  4. Penyediaan wisma-wisma para pekerja.
  5. Program bekerja sambil belajar (kejar), bagi yang buta huruf.
  6. Diadakan pengujian lingkungan kerja (Hyperkes = hygiene perusahaan dan kesehatan keija).
  • Pengauran Pengupahan
Pengaturan pengupahan dalam industri diusahakan secara tepat dan bijaksana. Dalam pengaturan pengupahan mi, pemerintah juga ikut bertanggung jawab dan direalisasikan dalam penentuan upah minimum regional (UMR).
  • Jaminan Sosisal
Untuk melaksanakan jaminan sosial didirikan Perusahaan Umum Asuransi Tenaga Kerja (Astek), diadakan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), dan tabungan han tua (THT).
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...