Loading...
Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Berikut ini adalah proses penyiapan rancangan Undang-Undang (RUU)
Proses penyiapan RUU di lingkungan Pemerintah (RUU yang berasal dari perintah)
Proses penyiapan RUU yang berasal dan pemerintah berpedoman pada Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970 tentang tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang dan Rancangan peraturan pemerintah RI. Prosesnya adalah sebagai berikut.
- Pemimpin departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) yang bersangkutan. yaitu menteri yang memimpin departemen ataupun Kepala LPND, dapat mengajukan pralcarsa kepada Presiden yang memuat urgensi, argumentasi, dan pokok-pokok rnateri suatu masalah yang akan dituangkan ke dalam RUU tersebut. Pengajuan tersebut untuk mendapat izin/persetujuan Presiden dalam membuat RUU.
- Prakarsa yang diajukan tersebut kemudian diteliti seperlunya oleh Sekretariat Negara untuk mendapat keputusan dan Presiden. Jika Presiden menyetujui, Sekretariat Negara memberitahukan melalui surat kepada menteri atau Kepala LPND yang bersangkutan, sekaligus menyarnpaikan permintaan agar segala sesuatu yang menyangkut pembentukan RUU tersebut dibahas dan dibicarakan terlebih dahulu dalam suatu panitia yang terdiri dan wakil-walcil departemen atau LPND dan instansi terkait Iainnya yang dianggap perlu dalam pros penggarapan RUU tersebut.
- Menteni/Plmpnan departemen atau Kepala LPND kemudian membentuk panitia yang bertugas untuc menyusun RUU. Setelah selesai, hasilnya dilaporkan kepada menteri pemrakarsa.
- Konsep RUU tersebut kemudian dikonsultasikan menteri/pimpinan departemen atau lembaga pemerintah yang berkaitan, Menteri Kehakiman, sekretaris kabinet untuk mendapat tanggapari dan pertimbangan. Hash akhir kemudian dikirim ke Sekretariat Negara untuk diteliti dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden.
- Setelah dibaca Presiden. kemudian dikirim kepada Pimpinan DPR.
- Proses selanjumya adalah pembahasan di DPR.
Proses penyiapan RUU di lingkungan DPR (yang berasal dan DPR)
Berdasarkan peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/1/1997-1998. RUU yang berasal dan DPR (insiatif DPR) adalah sebagai berikut.
- RUU diusulkan/diajukan oleh sepuluh orang anggota DPR yang tidak hanya terdiri atas satu fraksi atau oleh gabungan komisi. Disampaikan kepada Pimpmnan DPR secara tertulis disertai daftar nama, tanda tangan. dan naina fraksi pengusul.
- Kemudian dalam rapat paripunna, ketua sidang memberitahukan dan membagikan usul RUU tersebut kepada seluruh anggota DPR.
- Selanjutnya diadakan napat Badan Musyawarah DPR (Bamus DPR) untuk:
(1) memberikan kesempatan kepada pengusul menyampaikan penjelas tentang maksud dan tujuan RUU usul inisiatif tersebut,
(2) melakukan tanya jawab dan pembahasan oleh anggota Bamus DPR, dan
(3) menentukan waktu pembicaraan RUU tersebut dalam paripurna - Apabila Bamus menganggap cukup, maka usul RUU tersebut kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna. Di dalam rapat paripĆ¼rna ini pengusul memberikan penjelasan dan ditanggapi oleh fraksi-fraksi untuk kemudian diambil keputusan.
- Apabila usul RUU tersebut diputuskan menjadi RUU inisiatil DPR, maka DPR akan menunjuk suatu komisi/rapat gabungan komisi/panitia khusus untuk membahas dan menyempurnakan RUU usul inisiatif DPR tersebut.
- Setelah disempurnakan RUU kemudian dibagikaii kepada para anggota DPR, dan oleh pimpinan DPR disampaikan kepada presiden.
- Selanjutnya RUU tersebut dibahas di DPR bersama Pemerintah.
Demikianlah proses penyiapan RUU, baik yang berasal dan pemerintah rnaupun yang berasal dan DPR. Tahap berikutnya adalah proses mendapatkan persetujuan (proses pembahasan di DPR).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...